Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangkan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, Jawa Timur yang didaftarkan bakal pasangan calon Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Darman Lehot (Adil). “Putusan hari ini, PPTUN menolak semua gugatan yang diajukan paket Adil terhadap KPU,” kata Komisioner KPU, Lodowyk Fredik, Kamis, 1 Desember 2016. Sebelumnya Paket Adil juga telah mengajukan gugatan terhadap KPU melalui Panitia Pengawas (Panwaslu) Kota Kupang yang juga menolak semua gugatan, sehingga Paket Adil mengajukan banding ke PTTUN. Gugatan yang diajukan paket Adil melalui kuasa hukumnya Emil Ma’ruf, diantaranya meminta KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU nomor 67BA/X/2016 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota tanggal 24 Oktober 2016.
Memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) berupa penetapan pasangan calon atas nama Habde Adrianus Dami dan Ferninandus Darman Lehot, serta menghukum KPU untuk membayar biaya perkara. Komisioner KPU harus tetap menjaga profesionalisme dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang bersih, jujur dan adil. “Lebih baik di hukum karena tidak melanggar aturan. Daripada melanggar aturan, tetapi tidak dihukum,” tegasnya.
♦ nttterkini.com