3.000 data Pemilih Kota Kupang invalid

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sebanyak 3 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang dinyatakan invalid dan terancam tidak dapat dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih potensial.
“Masih ada sebanyak tiga ribuan NIK dan NKK yang invalid yang saat ini masih dalam proses verifikasi,” kata Anggota KPU Kota Kupang, Maria Seto Sare, Senin, 5 Desember 2016.
Dari jumlah itu sebanyak 1.036 orang yang belum memiliki NIK, sedangkan yang belum memiliki NKK ditemukan sebanyak 7.499 orang. Setelah dilakukan verifikasi sebanyak 5.297 orang dinyatakan terverifikasi datanya dan sisanya 3.238 orang yang belum terverifikasi. “Kami masih akan konfirmasi lagi terkait data yang belum terverifikasi, sebelum masa penetapan DPT,” tambah Maria.
NIK dan NKK invalid ini, menurut dia, ditemukan, karena adanya pendatang baru di daerah pemukiman sekitar zona sekolah atau universitas asal kabupaten dan kota atau provinsi lain yang menggunakan KK penduduk setempat untuk pengurusan KTP dan dokumen pribadi lainnya, sehingga menimbulkan data NIK dan NKK invalid.
Setiap hak pilih yang namanya akan dimasukan dalam DPT harus memiliki NIK dan NKK sebagai syarat mutlak sebagai pemilih, jika hingga saat penetapan DPT masih banyak yang belum terverifikasi secara valid data kependudukannya, maka KPU dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan berkoordinasi dalam upaya pemuthakiran data calon pemilih tersebut. ♦ nttterkini.com