EXPONTT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang mulai menertibkan baliho-baliho liar termasuk baliho kampanye milik bakal calon legilatif (bacaleg) di lokasi-lokasi yang dilarang.
Sejumlah kawasan yang ditertibkan Satpol PP diantaranya sekolah, rumah sakit, rumah ibadah dan jalan-jalan protokol, tiang listrik dan telepon, jalur hijau, sepadan dan sungai.
Penertiban baliho-baliho tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame.
Baca juga: Eddy Ngganggus: Pemberhentian Izhak Eduard Rihi Sebagai Dirut Tidak Diagendakan Dalam RUPS Bank NTT
Penertiban dilaksanakan mulai Rabu 12 Juli 2023. Satpol PP Kota Kupang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, mulai melakukan penyisiran di sejumlah lokasi di Kota Kupang, mulai dari Jalan Piet A Tallo Bundaran Tirosa, menuju ke Bandara El Tari Kupang, kembali ke Jalan Piet A Tallo.
Tak luput juga di Jembatan Liliba, beberapa atribut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan atribut partai politik ditertibkan.
Selanjutnya rombongan menuju Jalan Frans Seda. Selain atribut partai politik dan Bacaleg, Sat Pol PP juga menertibkan baliho iklan promosi dari berbagai produk.
Baca juga: Digugat Nasabah, BPR Crista Jaya Bantah Ada Manipulasi Pengalihan Dana
Sat Pol PP Kota Kupang juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang terkait penertiban baliho di Kota Kupang.
Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang Alan Girsang, mengatakan, direncanakan kegiatan penertiban ini akan dilakukan di semua jalan-jalan protokol, dan daerah kawasan pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan, dan rumah sakit.
Dia meminta agar pihak-pihak yang ingin memasang reklame agar berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk penentuan titik dan lainnya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: Diputus Perjanjian Kerja Secara Sepihak, PT. SIM Gugat Pemprov NTT
Staf Dinas PUPR Kota Kupang, Toni Maifa menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai pelaksanan Perda tentang Reklame dan petunjuk teknis tentang penempatan iklan atau reklame.
“Yang kami tertibkan adalah reklame atau baliho yang tidak memiliki izin, dan ditempatkan di tempat yang tidak diperuntukkan. Hal ini dilakukan demi menertibkan pemasangan Baliho yang tidak sesuai dengan aturan, demi menjaga unsur estetika di Kota Kupang,” ungkapnya.♦gor
Baca juga: Kades Loha Manggarai Barat Klaim Hanya Satu Keluarga yang Tolak Pembangunan Gua Maria
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News