EXPONTT.COM, KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Dana Pokok Pikiran (Pokir) sisipan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkesan dipaksakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Mengutip NTTHits.com, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK wilayah Timur, Dian Patria, mengatakan, seharusnya dana Pokir dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dan dimasukan seminggu sebelum musrembang digelar.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada Pokir siluman yang masuk ditengah tahun anggaran berjalan.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Kupang Ungkap 3 Nama yang Diusulkan Jadi Penjabat Wali Kota
“Seharusnya pokir itu ada dalam musrembang, tidak ada lagi barang siluman masuk, siluman itu berarti tanda-tanda (korupsi), saya tahu disini terjadi seperti itu, itu pokir sisipan, saya bilang daluarsa perkara itu 18 tahun, kalau nanti ketahuan ada kickback bisa dipanggil itu,”tambah Patria.” jelasnya Kamis, 20 Juli 2023.
Selain dugaan dana pokir DPRD kota Kupang yang dinilai dipaksakan, disinyalir pula adanya kolusi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlihat dari banyaknya proyek mangkrak, dikorupsi, ada proyek namun untuk kepentingan kelompok atau partai serta adanya pengelembungan anggaran.
“Mau jadi apa, makanya kita adakan rapat Banggar dan TAPD untuk memastikan jangan sampai ada kolusi disini, jangan sampai ada pokir-pokir yang dipaksakan, ada proyek hanya untuk kepentingan partainya sendiri,” tutup Patria.
Baca juga: Ini 21 Nama Bupati di NTT Lengkap dengan Asal Partainya
Sebagai informasi, Dana Pokir menjadi hak tiap anggota DPRD, namun selama ini penerapannya disinyalir ada permainan eksekutif dan legislatif tentang dana Pokir siluman yang dipaksakan dalam anggaran.
Hal tersebut berpotensi menciptakan program-program yang tidak dalam perencanaan dan hanya dinikmati orang-orang tertentu.
Baca juga: 13 Anggota DPR RI di Senayan dan 4 DPD, Asal Nusa Tenggara Timur
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News