Plh Sekda Kota Kupang Beralasan Dokumen Sidang Anggaran Perubahan Terlamabat Karena Pelantikan PJ Wali Kota

Kepala BKPPD Kota Kupang, Ade Manafe / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe, beralasan, keterlambatan penyerahan dokumen oleh Pemkot Kupang pada DPRD dikarenakan proses pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang.

Dirinya menyebut saat ini Pemkot Kupang, sedang mempersiapkan dokumen Sidang Anggaran Perubahan Tahun 2023 untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

“Paling lambat tanggal 18 September 2023 sudah bisa di serahkan ke DPRD,” kata Ade, usai berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, Selasa, 12 September 2023.

Baca juga: Pemkot Kupang Tak Kunjung Masukan Dokumen, Sidang Perubahan Anggaran 2023 Dipastikan Molor

“Sudah sampai ditahap penginputan anggaran, ya satu dua hari ini kami sudah bisa serahkan dokumennya supaya DPRD bisa segera gelas Badan Musayawarah (Banmus) untuk jadwal sidang,” tambah Ade.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Ade juga mengakui telah tiga kali menerima surat dari DPRD Kota Kupang terkait dokumen sidang. “Sehingga kami melakukan koordinasi dengan meminta waktu,” kata Ade.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Dirinya berharap agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) segera secepatnya meyelesaikan semua dokumen agar diserahkan ke DPRD pada tanggal 18 September 2023.

Baca juga: Hakim Heran Kejati NTT Tetapkan Direktur PT SIM Jadi Tersangka

Terpisah, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, terkait keterlambatan penyerahan dokumen oleh Pemkot Kupang telah dilayangkan surat tiga kali ke pemerintah.

Terkait koordinasi yang dilakukan DPRD dan Pemkot, politisi PDI Perjuangan ini menyebut, Pemkot Kupang telah menyampaikan alasan keterlambatan dokumen sidang perubahan.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

“Ya sesuai hasil koordinasi mereka (pemerintah) menyatakan dalam minggu dokumen persidangan sudah bisa diserahkan ke kami,” katanya.

Baca juga: Hakim Heran Kejati NTT Tetapkan Direktur PT SIM Jadi Tersangka

Dirinya mengatakan, sebagai mitra tentunya harus ada koordinasi dan komunikasi yang baik pastinya semua bisa terselesaikan dengan baik. ” Kalau ada kemitraan, koordinasi, komunikasi segala sesuatu bisa terselesaikan,” tutup Yes.♦gor

Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun di Manggarai Barat Cabuli 3 Gadis