EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang tak memberikan data sejumlah hotel, restoran, pengguna papan reklame serta pajak PBB belum membayar pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Kupang.
Hal tersebut sebelumnya telah diminta Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang dalam pemandangan fraksi pada sidang sebelumnya.
Dalam Tanggapan Wali Kota Kupang atas Pemandangan Umum Anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi terhadap Pengantar Nota Kuangan Atas Rancangan Perda Kota Kupang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin, 25 September 2023, Pemkot hanya menyebutkan jumlah piutang.
Baca juga: Kunjungi KI Bolok, Penjabat Gubernur NTT: Ada Tanggung Jawab Moral Saya Tingkatkan Investasi di NTT
Menurut data Pemkot Kupang jumlah piutang per 31 Desember 2023, piutang yang dimiliki Pemkot mencapai Rp50.767.954.876.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensi Funay menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan saat Sidang Paripurna ke-10 Sidang III Tahun 2022/2023.
Total piutang Rp50 miliar lebih tersebut terdiri dari, piutang pajak hotel sebesar Rp834.843 354, piutang restoran Rp772.625.263, piutang pajak reklame Rp609.148.329 dan pajak PBB-P2 sebesar Rp46.551.337.930.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Kunjungi SMAN 1 Kupang, Ada Siswa yang Lebih Suka Sekolah Pukul 5 Pagi
Dalam tanggapannya, Pemkot Kupang tidak merincikan data wajib pajak hotel, restoran dan perusahaan yang belum membayar pajak dan retribusi daerah tersebut.
Hal itu bahkan kembali dipertanyakan anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat sidang.
Dirinya menilai Pemkot Kupang malas menjelaskan terkait apa yang ditanyakan fraksi PDI Perjuangan. “Orang tanya lain dijawab lain,” kata ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang itu.
Baca juga: Soroti Kasus di Depan UKAW, PMKRI Minta Kapolres Kupang Kota Fokus ke Aktor Intelektual
Adi Talli dengan tegas meminta Pemkot Kupang bisa memberikan data para wajib pajak yang masih berhutang kepada pemkot.
“Ini yang dijelaskan jumlah piutang. Kasi kami data dulu. Data wajib pajak hotel-hotel mana saja yang berhutang kepada Pemkot Kupang? Begitu pun retribusi restoran dan pajak reklame. Perusahaan-perusahaan mana saja yang berhutang,” tegas Adi Talli.
Dirinya menyebut, tanggapan Pemkot Kupang terhadap pemandangan umum fraksi tidak lengkap. “Karena tidak memenuhi substansi dari yang kami minta,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang