EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang mengalami kebocoran pajak dan retribusi dari sejumlah restoran di wilayah Kota Kupang.
Hal tersebut terjadi karena sistem yang belum dilakukan secara digital dan masih menggunakan cara manual.
Penggunaan mesin EDC dan taping box yang saat ini hanya dilakukan di segelintir tempat makan.
Pelaporan omzet di Bappenda tidak terdeteksi, hingga pembayaran pajak yang semau pelaku usaha menjadikan pendapatan asli daerah tidak sesuai dengan semestinya.
Alat EDC dan taping box sebagai dua perangkat penting dalam digitalisasi penarikan pajak dan retribusi disetiap restoran merupakan kewajiban Pemkot untuk penyediaanya di semua restoran.
Selain itu, pengetahuan wajib pajak dalam hal membayar pajak yang masih rendah juga menjadi salah satu alasan terjadi kebocoran pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire dalam sidang komisi bersama Badan Pendapatan Deaerah (Bapenda) Kota Kupang, Senin, 25 September 2023 meminta pemkot untuk segera memasukan rencana anggaran untuk pengadaan alat tersebut untuk menjawab permasalahan yang telah terjadi bertahun-tahun ini.
Baca juga: Kunjungi KI Bolok, Penjabat Gubernur NTT: Ada Tanggung Jawab Moral Saya Tingkatkan Investasi di NTT
Hal tersebut sebenarnya bukan pertama kali diminta oleh komisi II sebagai mitra Bappenda. Dikesempatan-kesempatan sebelumnya, komisi II juga telah meminta hal tersebut namun tak pernah dilakukan oleh Bapenda.
Penjabat Wali Kota Kupang Bawa Angin Segar
Dalam sidang komisi yang turut dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay itu, permintaan Komisi II langsung mendapatkan jawaban yang membawa angin segar.
Fahren dalam kesempatan itu langsung meminta jajarannya di Bappenda untuk segera memasukan mesin EDC dan taping box sebagai prioritas dalam anggaran perubahan.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Kunjungi SMAN 1 Kupang, Ada Siswa yang Lebih Suka Sekolah Pukul 5 Pagi
“Apa yang disampaikan oleh dewan itu baik, kali ini tolong diikuti, karena untuk peningkatan pendapatan daerah,” katanya kepada sekretaris Bapenda beserta sejumlah ASN yang tengah mengikuti sidang komisi.
Dirinya menyebut, sistem self assesment yang selama ini digunakan dalam penarikan pajak memang sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapi kalau sesuai zaman kita butuh teknologi, masa di daerah kabupaten sudah pake teknologi kita masih pake self assesment? Akibatnya terjadi kebocoran,” kata Fahren.
Dirinya menegaskan akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan lembaga perbankan untuk pengadaan mesin EDC dan meminta jajarannya untuk pengafaan taping box.
Dirinya juga berjanji akan ikut memeriksa kebocoran pajak dan retribusi yang sudah terjadi selama ini untuk diselesaikan.♦gor
Baca juga:Paripurna DPRD NTT Mendengarkan Tanggapan Penjabat Gubernur NTT Tanpa Data Jelas