EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang menegaskan tidak akan mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan beda agama.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
“Jadi pengantin yang akan menikah diwajibkan untuk agamanya dilebur menjadi satu dulu baru bisa melakukan pencatatan perkawinan di Dukcapil,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya saat sidang pembahasan APBD Perubahan 2022/2023, Rabu 27 September 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pencatatan perkawinan oleh Dinas Dukcapil akan dilakukan dengan verifikasi KTP dimana di dalamnya telah tercantum agama yang sama dari kedua orang yang telah menikah.
“Kalau berbeda (agama) di KTP-nya harus dirubah menjadi satu agama dulu baru bisa dilakukan pencatatan perkawinan pasangan itu,” jelasnya.
Angela menambahkan setelah SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dikeluarkan, semua agama juga tidak boleh memberkat atau mensahkan perkawinan yang berbeda agama.
Baca juga: PH Keluarga Konay Dinilai Ikut Bertanggung Jawab Atas Kejadian di Depan UKAW
Dirinya mengaku pihaknya telah membagikan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 kepada setiap agama di Kota Kupang.
“Semua gereja dan rumah ibadah sudah kita bagikan untuk jadi pedoman dalam pemberkatan dan pengesahan pernikahan secara agama,” tuturnya.
Dalam prakteknya pernikahan beda agama biasanya memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dimana harus adanya penetapan pengadilan dalam perkawinan beda agama, sehingga SEMA yang ditetapkan pada 17 Juli 2023 itu menutup celah tersebut.
SEMA tersebut telah diedarkan ke semua pengadilan negeri di Indonesia untuk melarang pernikahan beda agama.♦gor
Baca juga: Pemkot Kupang Alami Kebocoran Pajak dan Retribusi dari Sejumlah Restoran