Lampaui Tunjangan Anggota DPRD NTT, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Diduga Langgar Aturan

Gedung DPRD Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2022/2023 lebih tinggi dari DPRD Provinsi NTT.

Penetapan tunjangan DPRD Kota Kupang yang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2022 itu diduga melanggar sejumlah aturan.

Diketahui Perwali yang ditandatangani Penjabat Wali Kota 2022/2023, George Hadjoh itu berisi tentang kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Perwali ini mulai diberlakukan pada Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Sidang Kasus Hotel Plago Capai Babak Akhir, Kuasa Hukum PT SIM Harap Keadilan

Dalam Perwali tersebut menetapkan, anggota DPRD Kota Kupang mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp21 juta per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp17 juta per bulan yang jika diakumulasi menjadi Rp 38 juta per bulan.

Tunjangan DPRD Kota Kupang sebesar itu melampaui tujangan yang diterima oleh DPRD Provinsi NTT.

Baca juga:  IKAVANS 05 Jalin Silahturahmi Lewat Lomba Mewarnai

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga: Wakili Indonesia, 15 Atlet Kempo NTT Ikut Kejuaraan Dunia di Jepang

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 17 ayat (5) dalam PP secara jelas mengatur “Besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Provinsi,”

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfons Raka menyebut, tunjangan anggota DPRD Provinsi NTT yang berlaku sejak 2022 jika diakumulasikan berjumlah Rp33 juta per bulannya.

“Tunjangan perumahan itu kurang lebih Rp12 juta, kalau tunjangan transportasi itu Rp21 juta. Sudah termasuk pajak itu 15 persen,” kata Plt Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca juga: Laba bank NTT menurun di saat Penyaluran kredit meningkat

Selain melanggar PP 18 tahun 2017, Perwali itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Baca juga:  PT Pelindo Kupang Digugat 4 Mantan Pegawai, Perkara Jual Beli Rumah Dinas

Tak sampai di situ, tunjanagn itu juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan “Bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD,”

Baca juga: Kedunguan Oknum Pengurus Ormas Di Negeri Toleransi Tertinggi

Melansir Rakyatntt.com, dugaan mark-up tunjangan transportasi dan biaya sewa rumah 37 Anggota DPRD Kota Kupang kini sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga:  Adrian Masang Dilantik jadi Ketua DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra. “Laporan itu sudah masuk. Jadi sekarang masih dalam tahap pembuatan telaah,” kata Agung.

Agung menyampaikan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk merespon berbagai isu maupun laporan warga. “Apabila laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana maka tentu ditindaklanjuti,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Amos Corputy: Perusak Bank NTT Harus Segera Di Usir Dari Jabatan Mereka di Bank NTT