Nama Marthen Konay Tidak Ada Dalam SPDP, Fransisco Bessie: Kejari Sudah Sesuai Aturan

Fransisko Bernando Bessie

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum 9 tersangka dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA menyampaikan, penetapan tersangka dan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP merupakan dua hal yang berbeda.

Fransisco menyampaikan hal ini usai Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak memperpanjang penahanan Marthen Soleman Konay, salah satu dari 9 tersangka dalam kasus kematian Roy Bolle beberapa waktu lalu.

Menurut Fransisco, salah paham terkait SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik. Padahal menurutnya, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda. Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.

Baca juga: Penahanan Marthen Konay Tak Bisa Diperpanjang, Jaksa: Tidak Tercantum dalam SPDP

SPDP, lanjut Fransisco, merupakan bentuk dari check dan balance dalam menjalankan kewenganan penyidikan. Jaksa penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan memiliki hak menentukan, apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

“Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, dalam hal ini penyidik Polresta Kupang Kota ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Oleh sebab itu baik Polresta Kupang Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu yang diatur dalam KUHAP dan UU Kepolisian serta UU Kejaksaan dan aturan internal masing-masing instansi,” ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Sebagai kuasa hukum, Fransisco mengklaim pihaknya sejak awal kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini. Hal ini terlihat dari dirinya yang mengantar sendiri beberapa pelaku ke Polresta Kupang Kota.

Baca juga: Minta Kasus Kematian Roy Bolle Dikawal, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kapolri Hingga Jokowi

“Ini untuk membantu tugas dari penyidik Polresta Kupang Kota, termasuk mendampingi semua tersangka saat pemeriksaan di Polresta Kupang Kota,” jelasnya.

Sementara untuk masa penahanan tersangka Marthen Soleman Konay telah dimulai dari 26 September 2023 hingga 15 Oktober 2023 dan saat ini Marthen Soleman Konay ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.

“Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” tegasnya.

Menurut Fransisco, kasus ini harus dilihat secara utuh mulai dari sebab akibat, peristiwa hukum yang terjadi sebelum kejadian, saat kejadian hingga setelah kejadian.

“Karena mohon maaf tugas dari pengacara selain membantu hak-hak tersangka juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat,” jelas Fransisco. (gor)