Tutup Celah Kebocoran Pajak, Pemkot Kupang Pasang Mesin EDC di 100 Resto dan Cafe

Penjabat Wali Kota Kupang saat memberikan sambutan di acara launching mesin EDC untuk 100 resto di Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG –Dalam rangka menutup celah kebocoran pajak yang kerap terjadi serta demi menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Kupang secara resmi melaunching mesin electronic data capture (EDC) yang akan dipasang di restoran dan cafe di wilayah Kota Kupang.

Program ini merupakan kerja sama Pemkot Kupang dengan Bank NTT dalam penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas perbankan.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang di tahun 2023 mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan memiliki potensi pajak daerah yang cukup besar, namun hal tersebut masih belum berimbang dengan pengelolaan pajak yang belum maksimal.

Baca juga: Pemkot Kupang Alami Kebocoran Pajak dan Retribusi dari Sejumlah Restoran

Hal itu dikarenakan masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta fasilitas yang memudahkan wajib pajak. “Untuk itu mesin EDC ini dipasang agar meminimalisir kebocoran-kebocoran pajak,” kata Fahrensy Funay saat sambutan dalam acara launcing mesin EDC, Selasa, 24 Oktober 2023, di La Moringa Kupang.

Mesin EDC yang akan dipasang di 100 resto dan cafe merupakan alat untuk memonitor aktifitas konsumen saat melakukan aktifitas pembayaran di tempat makan sehingga pembayaran pajak oleh pelaku usaha menjadi transparan.

Dalam acara yang juga dihadiri Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTT, Fahrensy Funay berharap para pelaku usaha bisa lebih memahami terkait kejawiban pajak.

Baca juga: Film Woman From Rote Island Tembus Busan Internasional Film Festival

“Pajak itu dari konsumen bukan dari pelaku usaha, jadi apa yang menjadi hak pemerintah mesti diberikan,” tambah Fahren.

Dirinya menegaskan pemasangan mesin EDC di resto dan tempat makan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditolak oleh pelaku usaha.

“Apabila ada pelaku usaha yang menolak menggunakan mesin ini, maka akan menjadi catatan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali izin usahanya,” tegas Fahren.

Baca juga: Laba Bank NTT September 2023 Terjun Bebas

Terkait hal itu dirinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang lebih aktif untuk melakukan kontrol secara berkala di setiap tempat mesin EDC terpasang. “Mulai dari proses pemasangan hingga pelaporan pajak,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Diana Bire, mengapresiasi Bapenda Kota Kupang yang telah merespon dan bertindak cepat menyikapi yang menjadi masalah pengelolaan pajak di Kota Kupang.

“Karena kita tahu dengan cara manual, resiko kebocoran pajak itu sangat besar, tentu dengan mesin EDC ini akan membantu dalam peningkatan pajak daerah dengan digitalisasi ini,” jelasnya.

Dirinya berharap pemasangan 100 mesin EDC yang pertama ini bisa dilakukan di tempat usaha yang memiliki putaran dan transaksi uang yang besar setiap harinya.♦gor

Baca juga: Motor Tabrak Truk di Jalan Timor Raya Kupang, Dua Pemuda Tewas di Tempat