EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum Marthen Konay, Ali Antonius menyebut, pihak yang membawa Roy Herman Bolle ke lokasi kejadian saat penyerangan di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Oesapa, Kota Kupang pada 15 September 2023 lalu yang harus bertanggung jawab.
Ali Antonius menyebut, meninggalnya Roy Bolle terjadi karena ketidakhati-hatian seorang lawyer dalam menyelesaikan sengketa perdata.
“Untuk itu kami akan mengambil upaya hukum lain. Pihak yang membawa korban yang harus bertanggung jawab,” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin, 23 Oktober 2023.
Diketahui, almarhum Roy Bolle datang ke lokasi kejadian bersama Paul Hariwijaya Bethan dan rekan yang merupakan tim kuasa hukum Mira Tini Singgih saat kejadian di depan kampus UKAW.
Silahkan Lapor
Terkait pernyataan Ali Antonius, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan dirinya mempersilahkan Ali Antonius untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat almarhum hadir di tempak kejadian perkara.
“Silahkan saja hal tersebut dilakukan selama aturan hukum bisa mengakomodir niatan tersebut, nantinya juga pihak kepolisianlah yang punya kewenangan untuk menilai layak diterima atau tidaknya, serta berujung pada harus adanya pertanggungjawaban hukum atau tidak, saat itulah baru publik bisa menilai kualitas pemahaman hukum yang melatarbelakangi pernyataan seorang lawyer senior yang terhormat yaitu saudara Anton Ali,” kata Paul, saat dihubungi Selasa, 24 Oktober 2023.
Dirinya berharap agar semangat seorang kuasa hukum dalam membela hak-hak hukum kliennya jangan sampai meruntuhkan nilai nilai moral kemanusian dalam menjalankan profesi terhormat sebagai seorang pengacara.
“Publik sudah paham benar dengan peristiwa hukum ini, semua bukti dan fakta sudah coba kami uraikan selama ini agar publik bisa ikut mengontrol proses penegakan hukum terhadap tragedi pembunuhan ini,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan tidak mau berkomentar banyak terhadap kasus meninggalnya Roy Bolle yang saat ini tengah dalam penyidikan polisi.
Terkait pesan suara atau voice note yang menjadi salah satu bukti ditahannya Marthen Konay sebagai tersangka, menurut Paul merupakan kewenangan dari pihak penyidik untuk berkomentar.
“Terkait masalah voice note dari Marten Konay serta korelasi voice note dengan tragedi pembunuhan ini sebagaimana yang sempat disinggung oleh yang terhormat kuasa hukum Marthen Konay, Yohanes Rihi, saya serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik kepolisian yang berkomentar dan melakukan wewenangnya sebagai penyidik,” ungkapnya.
Baca juga: Film Woman From Rote Island Tembus Busan Internasional Film Festival
“Terlalu dini dan terlalu dipaksakan jika saya pun ikut berkomentar tentang hal tersebut dan juga lebih tepatnya menurut hemat saya hal ini menjadi ranah para ahli yang mungkin nanti akan dihadirkan saat sidang praperadilan di PN Kupang jika dirasa perlu untuk dihadirkan,” ujarnya.
Paul Bethan berharap, masyarakat Kota Kupang tidak tersesat karena penalaran dan logika hukum yang patut diduga coba dibangun oleh pihak manapun terkait tragedi pembunuhan ini.
“Mari kita sama-sama belajar menghormati dan menaruh rasa percaya terhadap proses hukum yang sedang bergulir, percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) yang sedang bekerja keras dan berupaya maksimal untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam tragedi pembunuhan ini,” pungkasnya.
Baca juga: Kota Kupang Jadi Lokasi Pilot Project Nyamuk Wolbachia Kemenkes
Dalam kesempatan yang sama Paul mengucapakan terima kasih kepada massa Aliansi. Peduli Kemanusiaan atau Pengawal Keadilan serta pada simpatisan yang telah peduli terkait tragedi penyerangan yang menyebabkan meninggalnya Roy Bolle.♦gor
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang
Baca juga: Laba Bank NTT September 2023 Terjun Bebas