EXPONTT.COM, KUPANG – Warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang merupakan korban dalam kasus perusakan yang terjadi pada 5 Desember 2022 lalu menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang lamban dalam penanganan kasus.
Kurang lebih sudah sepuluh bulan korban tidak mendapatkan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini di tangan jaksa Kejari Kota Kupang.
Sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski berkas perkara sudah lengkap atau P21 di Kejari, namun persidangan belum kunjung digelar dan tersangka hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Kerabat korban perusakan, Marsel Latumahina, mengatakan, dirinya tidak merasa puas karena dengan jawaban Kejari Kota Kupang yang menyebut tersangka hanya menjadi tahanan kota, sedangkan salah satu pelaku bukan warga Kota Kupang.
Diketahui salah satu dari dua tersangka perusakan rumah milik Yuliana Latumahina merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU)
“Ini yang menimbulkan pertanyaan, kenapa jaksa hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota?” ungkapnya usai berkonsultasi dengan Kejari Kota Kupang, Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Marthen Konay Ancam Pidanakan Pihak yang Membawa Almarhum Roy Bolle ke TKP
Marsel menyebut pihak korban tidak pernah mendapatkan alasan pasti mengapa kedua tersangka tidak ditahan.
Meski begitu, Kejari Kota Kupang menjanjikan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. “Ini sebabnya saya hari ini kembali ke Kejari, karena janji jaksa hari ini berkas dilimpahkan ke pengadilan. Saya mau buktikan kebenarannya, tapi jaksa yang menangani sakit katanya, tidak masuk hari ini,” ucap Mikael.
Dirinya menyebut sejak kasus ini telah berjalan dari Desember 2022 dengan berkas sudah bolak balik dari kejaksaan dan Polsek Alak kurang lebih delapan kali.
Baca juga: Tutup Celah Kebocoran Pajak, Pemkot Kupang Pasang Mesin EDC di 100 Resto dan Cafe
Sementara itu, Kasipidum Kejari NTT belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini karena tidak berada dikantornya saat hendak diwawancarai.
Kasus yang menimpa Yuliana Latumahina bermula pada 5 Desember 2023 lalu, rumahnya dilempar hingga rusak, pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah mereka. Akibat peristiwa itu, korban mengalami keruguan kurang lebuh Rp10juta.♦gor
Baca juga: Laba Bank NTT September 2023 Terjun Bebas