Dishub Kota Kupang Tertibkan Kendaraan Angkutan Tak Layak Jalan

Dishub Kota Kupang saat melakukan operasi kendaraan angkutan di depan SMAN 3 Kupang, Selasa, 7 November 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan pengguna angkutan umum, Dinas Perhubungan Kota Kupang berkolaborasi dengan Polres Kupang Kota kembali menggelar operasi angkutan umum dan angkutan komersil lainnya.

Operasi digelar disejumlah titik di Kota yang telah dimulai sejak 3 November 2023 lalu hingga beberapa pekan kedepan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, mengatakan tujuan operasi ini dilakukan untuk menjaring kendaraan angkutan komersil yang tidak layak jalan di Kota Kupang dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Juara 1 Pelayanan Terbaik se-Nusa Tenggara

“Ini kan kendaraan layanan publik, pemerintah kasi mereka izin untuk jalan, jadi harus memenuhi standar-standar yang ada,” tegasnya saat diwawancarai Selasa, 7 November 2023.

Dalam operasinya kendaraan yang diperiksa adalah angkutan orang seperti bemo hingga taksi online dan juga angkutan barang termasuk mobil tangki air.

“Polisi yang memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan yang tidak mengenakan helm, sedangkan Dishub mengecek kelayakan operasi kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Juara 1 Pelayanan Terbaik se-Nusa Tenggara

Bernadinus mengaku sejak operasi dimulai tercatat puluhan mobil komersil telah terjaring karena tidak layak jalan atau tidak pantas beroperasi karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kita langsung arahkan ke UPT KIR di Bello, untuk dilakukan pembinaan dan pelengkapan surat KIR, sedangkan kendaraan pribadi diarahkan oleh Polres untuk dilakukan pembinaan ataupun ditilang,” jelasnya.

Bernadinus menyakini dengan operasi ini bisa menekan angka kecelakaan lalulintas di Kota Kupang. Dirinya berharap dengan operasi kendaraan ini, masyarakat bisa lebih memiliki kesadaran berkendara yang sesuai dengan peraturan.♦gor

Baca juga: Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Marthen Konay Pertanyakan Bukti Voice Note