Penjabat Wali Kota Kupang Turunkan Tunjangan Anggota DPRD, Segini Jumlahnya

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Kupang Nomor 28 tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Kendaraan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD secara resmi menurunkan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Kupang.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Instruksikan Semua Kantor Pemerintahan NTT Gunakan Air Mineral Produksi Lokal

Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengatakan, perwali tanggal 17 Oktober 2023 itu sekaligus mencabut Perwali Nomor 39 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Kendaraan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Sebelumnya, George Hadjoh.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang dan Konsulat Timor Leste Bicarakan Kerjasama di 4 Sektor

“Sudah mulai berlaku sejak Oktober 2023 lalu,” katanya saat diwawancarai, Kamis, 16 Oktober 2023.

Baca juga: Lampaui Tunjangan Anggota DPRD NTT, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Diduga Langgar Aturan

Dalam Perwali Nomor 23 tahun 2023, tunjangan perumahan sebesar Rp21 juta per bulan yang diterima anggota DPRD Kota Kupang turun menjadi Rp8,5 juta per bulan.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Kamis 27 Maret 2025, BMKG Minta Warga Waspadai Angin Kencang

Sedangkan tunjangan kendaraan yang diterima anggota DPRD sebesar Rp38 juta per bulan turun menjadi Rp14,8 juta per bulan.

Baca juga: Ini 13 dugaan pelanggran yang di lakukan oleh bank NTT, namun didiamkan oleh OJK NTT