EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Kupang Nomor 28 tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Kendaraan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD secara resmi menurunkan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Kupang.
Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Kupang, Pauto Neno, mengatakan, perwali tanggal 17 Oktober 2023 itu sekaligus mencabut Perwali Nomor 39 tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Kendaraan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dikeluarkan Penjabat Wali Kota Sebelumnya, George Hadjoh.
“Sudah mulai berlaku sejak Oktober 2023 lalu,” katanya saat diwawancarai, Kamis, 16 Oktober 2023.
Baca juga: Lampaui Tunjangan Anggota DPRD NTT, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Diduga Langgar Aturan
Dalam Perwali Nomor 23 tahun 2023, tunjangan perumahan sebesar Rp21 juta per bulan yang diterima anggota DPRD Kota Kupang turun menjadi Rp8,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan kendaraan yang diterima anggota DPRD sebesar Rp38 juta per bulan turun menjadi Rp14,8 juta per bulan.
Baca juga: Ini 13 dugaan pelanggran yang di lakukan oleh bank NTT, namun didiamkan oleh OJK NTT