Ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik menolak tuduhan calon Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang oleh KPU setempat yang dinilai melanggar aturan.
“Amar putusan Majelis DKPP yakni menolak semua tuduhan yang diajukan terhadap KPU Kota Kupang yang bersifat final dan mengikat,” kata Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam sidang melalui teleconference dengan KPU Kota Kupang, Rabu, 25 Januari 2017.
Pengaduan tuduhan pelanggaran kode etik yang diajukan Jefritzson Riwu Kore, diantaranya KPU telah menerbitkan Keputusan KPU terkait penetapan calon Wali kota dan wakil wali kota yang meloloskan bakal calon Wali Kota Jonas Salean.
Semua komisioner KPU Kota Kupang dinilai majelis DKPP, tidak melakukan pelanggaran kode etik selama melaksanakan masa tahapan Pilkada, sehingga akan dilakukan pemulihan nama baik bagi semua komisioner KPU Kota Kupang yang akan diawasi KPU Provinsi NTT.
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Kupang, Decky Ballo mengatakan semua yang dilaksanakan dan dijalankan KPU hingga saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan apapun yang menjadi putusan DKPP, KPU siap menjalankan. “Kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika kami tidak jalankan sesuai regulasi, maka kami mungkin sudah di pecat dari awal,” tegasnya. ♦ nttterkini.com