EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan upah minimum kota (UMP) untuk tahun 2024.
Di 2024, UMK Kota Kupang naik menjadi Rp2.250.419,21 dari sebelumnya, sebesar Rp 2.187.000 yang berlaku pada tahun 2023.
Kenaikan tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT pada 21 Oktober 2023 lalu yang menetapkan UMP sebesar Rp2.186.826.
Baca juga: Pemprov NTT Umumkan UMP Tahun 2024, Naik 2,96 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, dengan kenaikan UMK Kota Kupang yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMP Provinsi NTT, penetapan UMK Kota Kupang harus melewati mekanisme ke Penjabat Gubernur NTT.
“Sementara diusulkan ke Penjabat Gubernur NTT untuk ditandatangani dan disetujui. Beda kalau UMK lebih rendah dibandingkan UMP Provinsi, maka hanya ditandatangani oleh Wali Kota saja,” ujarnya, Selasa, 28 November 2023.♦gor
Baca juga: PD Pasar Kota Kupang Resmi Jadi Perumda