Terlibat Kasus KDRT dan Penelataran Istri-Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Terancam Diberhentikan?

Gedung DPRD Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, hingga Selasa, 28 November 2023 telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran istri dan anak yang dilakukan legislator Partai Hanura, Mokrianus Lay.

Ketua BK DPRD Kota Kupang, Adolf Hun, menyebut hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dari pihak pelapor dan terlapor dalam kasus ini, sedangkan terlapor Mokrianus Lay telah diperiksa pada Senin, 27 November 2023.

“Hari ini dua saksi dari Pak Mokris setelah itu kami periksa juga dua saksi dari Anggi. Besok kami panggil Anggi untuk beri keterangan besok,” jelasnya saat diwawancarai usai melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke BK dan Polda NTT

Sesuai dengan kode etik, jika memang terbukti melakukan KDRT dan penelantaran istri dan anak, Mokrianus Lay terancam sanksi pemberhentian.

Baca juga:  Kepala LLDIKTI XV Tekankan Pentingnya Inovasi PTS untuk Hadapi Tantangan Global dan Perkembangan Teknologi

Dalam kode etik DPRD, terdapat tiga sanksi pelanggaran kode etik, diantaranya sanksi ringan, berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang pemberhentian jika ada jabatan dalam DPRD dan sanksi berat yakni pemberhentian dari jabatan anggota DPRD.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Minta Kebersihan Jadi Fokus Para Calon Kepala Daerah

Meski begitu Adolf belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. “Belum bisa kami simpulkan karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

Baca juga: Bantah Telantarkan Istri dan Anak, Mokrianus Lay Siap Hadapi Proses Hukum

Sesuai dengan mekanisme, lanjut Adolf Hun, setelah proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan konsultasi dengan lembaga hukum dan BK pusat.

“Hasilnya seperti apa baru kita bawa ke Ketua DPRD Kota Kupang untuk diparipurnakan,” pungkasnya.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Rabu 18 September 2024, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Sebelumnya, legislator DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dilaporkan istrinya, Anggi Widodo ke BK DPRD Kota Kupang karena diduga melakukan KDRT dan penganiayaan.

Baca juga: Dilaporkan ke Partai, Mokrianus Lay Terancam Sanksi Berat?

Mokrianus Lay disebut menelantarkan istri dan dua anaknya selama enam bulan.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda NTT beberapa waktu lalu dan masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.♦gor

Baca juga: Upah Minimum Kota Kupang 2024 Naik, Lebih Besar Dari UMP NTT