EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota Kupang membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi netralitas para ASN.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe menyebut, pembentukan satgas sebagai pelaksanaan pacta integritas yang ditandatangani Pemkot bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Satgas diketuai Penjabat Wali Kota Kupang sejumlah unsur pemerintah Kota Kupang yang menjadi bagian dalam satgas tersebut, diantaranya, Penjabat Sekda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintah (Pem), Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang.
Baca juga: Imbas Deviden ke Pemkot Turun, DPRD Kota Kupang akan Panggil Bank NTT
“Satgas ini untuk mengamati bagaimana netralitas ASN di Kota Kupang, jadi kalau ada laporan pasti langsung ditindak,” jelasnya, Selasa, 28 November 2023.
Ade menegaskan semua temuan ASN yang tidak netral akan ditindak tegas oleh satgas sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Ada sanksi ringan, sedang, hingga yang berat ada pemecatan, pemberhentian,” ungkapnya.
Baca juga:Harga Air Asia Kupang-Denpasar Tak Lebih Murah dari Lion Air, Segini Perbandingannya
Sedangkan untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), lanjut Ade, juga diawasi netralitasnya dalam pemilu.
“Mereka (PTT) juga diawasi dan ada sanksinya bagi yang tidak netral. Tidak boleh berpolitik aktif. Sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali),” pungkasnya.♦gor
Baca juga:Terlibat Kasus KDRT dan Penelataran Istri-Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Terancam Diberhentikan?