EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghasilkan dua kajian penelitian diakhir tahun 2023.
Dua hasil penelitian itu adalah bidang ekonomi khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) non formal dan penataan kawasan Kecamatan Kota Lama menjadi cagar budaya.
“Hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Balitbangda tahun 2023, yang pertama kajian bidang ekonomi khusus UMKM dan penataan kawasan Kota Lama jadi cagar budaya,” kata Plt.Bapelitbangda Kota Kupang, Debbie Panie, saat penutupan kegiatan kelitbangan Bapelitbangda, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca juga: Raja-Raja Timor Tegaskan Tak Pilih Ganjar Pranowo, Ini Alasannya
Ia menjelaskan khusus kajian bidang ekonomi untuk UMKM kuliner non formal ada penataan dari segi regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), aspek pelayanan dan aspek modal, diharapkan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dapat mengakomodir rekomendasi yang sudah dihasilkan.
Kajian kedua yakni penataan kawasan Kota Lama sebagai kota cagar budaya, yang terpenting adalah situs-situs bangunan di kawasan tersebut, akan menjadi perhatian khusus untuk dijadikan cagar budaya dengan memperhatikan regulasi yang ada.
Baca juga: Valentinus Kopong Masan Resmi Pimpin Pemuda Katolik Komcab Kota Kupang Periode 2023-2026
Karena jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka dampak lanjutannya untuk pemeliharaan dan penataan yang lebih baik untuk pengembangan kota Kupang di waktu yang akan datang.
“Penataan Kota Lama sebagai kawasan cagar budaya, penataan sebagai kota tua mendapat respon yang positif dari pemerintah pusat dan NGO atau LSM yang dapat mendukung dan mensupport,” jelas Debbie.
Baca juga: Pemuda Katolik Komcab Kota Kupang Gelar Penerimaan Anggota Baru dan Muskomcab
Adapun hasil kajian yang diidentifikasi meski belum dapat dikatakan sebagai cagar budaya namun berdasar bangunan yang ada sejak masa penjajahan, maka situs-situs bersejarah tersebut antara lain, meriam, makam raja Lai Kopan, gereja mula – mula Kota Kupang, Bank Dagang Negara Indonesia (BDN), penjara lama, klenteng, pabrik es, swembak (kolam renang) dan tugu Pancasila, tetapi penataan sebagai cagar budaya masih terdapat kriteria-kriteria dan unsur pendamping lainnya yang harus dikaji kembali, agar benar-benar menjadi situs sejarah dan ditetapkan sebagai kawasan kota cagar budaya.
Baca juga: Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Kupang Deklarasi Pemilu Damai 2024