EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang lambat dalam penanganan kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) yang terjadi pada 15 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi di depan Kejari Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2023 pagi.
Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Kejari Kota Kupang membawa sejumlah tuntutan diantaranya:
Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang
1. SEGERA P21 BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!
2. APALAGI YANG HARUS DILENGKAPI? BUKTI BUKTI SUDAH JELAS, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA SUDAH DIUJI MELALUI PRAPERADILAN!
3.JANGAN ADA UPAYA OKNUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG UNTUK MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!
4. COPOT SEMUA OKNUM KEJAKSAAN YANG MENCOBA MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!
Baca juga: Minta Berkas Perkara Marten Konay Segera P21, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Jilid VI
Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan, Max Sinlae, mengaku tak kunjung dinyatakan lengkap berkas perkara (P21) dengan tersangka Marten Konay Cs yang membuat aliansi yang terdiri dari keluarga, sahabat dan juga BEM Nusantara serta PMKRI turun ke jalan dan melakukan aksi.
Setelah beraudiens dengan pihak Kejari Kota Kupang, Max mengaku pihaknya hanya mendapat jawaban Kejari akan berupaya semaksimal mungkin segera merampungkan berkas perkara sebelum masa penahanan Marten Konay berakhir pada 24 Januari mendatang.
“Hambatan yang dihadapi kejari tidak diberikan secara rinci kepada kami,” ungkapnya.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan 3 Tahun Berturut-turut
Sementara itu, Ketua BEM Nusantara NTT, Hemax Rihi Here, mengaku kecewa dengan penjelasan pihak Kejari Kota Kupang saat audiens yang dinilainya tidak masuk akal.
Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga sebelum tanggal 20 Januari 2024 berkas perkara ini tidak P21, massa aliansi akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
“Kami akan datang dengan tuntutan yang jelas, kami tidak mau dengar alasan apapun, yang kami tahu berkas perkara sudah lengkap. Apabila tidak dilaksanakan Kejari Kota Kupang, kami akan segel kantor Kejari Kota Kupang,” tegas Hemax.♦gor
Baca juga: Normal Hingga Awas, Ini Penjelasan 4 Macam Status Gunung Berapi