Kejari Kota Kupang Dinilai Lambat Dalam Penanganan Kasus Kematian Roy Bolle

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat gelar aksi di depan Kejari Kota Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang lambat dalam penanganan kasus penyerangan di depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) yang terjadi pada 15 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi di depan Kejari Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2023 pagi.

Aliansi Peduli Kemanusiaan mendatangi Kejari Kota Kupang membawa sejumlah tuntutan diantaranya:

Baca juga: Kuasa Hukum Mirah Singgih Ungkap Kronologi Kericuhan di Depan Kampus UKAW Kupang

1. SEGERA P21 BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

Baca juga:  Linus Lusi Resmikan Gedung SMPN 21 Kupang

2. APALAGI YANG HARUS DILENGKAPI? BUKTI BUKTI SUDAH JELAS, PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA SUDAH DIUJI MELALUI PRAPERADILAN!

3.JANGAN ADA UPAYA OKNUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG UNTUK MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

4. COPOT SEMUA OKNUM KEJAKSAAN YANG MENCOBA MENGHAMBAT PROSES PERAMPUNGAN BERKAS PERKARA TERSANGKA MARTEN KONAY CS DALANG PEMBUNUHAN ROY HERMAN BOLLE AMALO!

Baca juga: Minta Berkas Perkara Marten Konay Segera P21, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Jilid VI

Koordinator Aliansi Peduli Kemanusiaan, Max Sinlae, mengaku tak kunjung dinyatakan lengkap berkas perkara (P21) dengan tersangka Marten Konay Cs yang membuat aliansi yang terdiri dari keluarga, sahabat dan juga BEM Nusantara serta PMKRI turun ke jalan dan melakukan aksi.

Baca juga:  Mahasiswa di Kupang Meninggal Tergantung di Kebun, Keluarga Sebut Korban Gangguan Jiwa

Setelah beraudiens dengan pihak Kejari Kota Kupang, Max mengaku pihaknya hanya mendapat jawaban Kejari akan berupaya semaksimal mungkin segera merampungkan berkas perkara sebelum masa penahanan Marten Konay berakhir pada 24 Januari mendatang.

“Hambatan yang dihadapi kejari tidak diberikan secara rinci kepada kami,” ungkapnya.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan 3 Tahun Berturut-turut

Sementara itu, Ketua BEM Nusantara NTT, Hemax Rihi Here, mengaku kecewa dengan penjelasan pihak Kejari Kota Kupang saat audiens yang dinilainya tidak masuk akal.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Untuk itu, dirinya menegaskan jika hingga sebelum tanggal 20 Januari 2024 berkas perkara ini tidak P21, massa aliansi akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.

“Kami akan datang dengan tuntutan yang jelas, kami tidak mau dengar alasan apapun, yang kami tahu berkas perkara sudah lengkap. Apabila tidak dilaksanakan Kejari Kota Kupang, kami akan segel kantor Kejari Kota Kupang,” tegas Hemax.♦gor

Baca juga: Normal Hingga Awas, Ini Penjelasan 4 Macam Status Gunung Berapi