EXPONTT.COM, KUPANG – Penasehat hukum keluarga Almarhum Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle), Paul Hariwijaya Bethan menyebut Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang memeriksa berkas perkara tersangka Marten Konay Cs seharusnya sudah menyatakan lengkap atau P21 atas perkara tersebut.
Hal itu dikarenakan dua alat bukti yang dipakai penyidik Polres Kupang Kota sebagai dasar penetapan Marten Konay Cs sebagai tersangka sudah kuat untuk membawa Marten Konay Cs ke persidangan.
“Informasi dari penyidik Polres Kupang Kota kepada kuasa hukum dan keluarga Almarhum Roy Bolle, bahwasanya penyidik melakukan penetapan tersangka kepada Marten Konay adalah berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi yang diperdengarkan voice note melalui handphone milik tersangka Ruben Logo beberapa saat sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,” jelas Paul Bethan, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca juga: Kasus Marten Konay Cs Tak Kunjung P21, PH Keluarga Roy Bolle Minta Kejari Kota Kupang Obyektif
Selain itu, lanjut Paul, keterangan para saksi tersebut juga diperkuat oleh penyidik Polres Kupang dengan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa.
“Sehingga voice note yang diperdengarkan oleh Ruben Logo kepada para saksi atau yang didengar oleh para saksi menurut ahli pidana dan ahli bahasa dikategorikan sebagai perintah atau anjuran untuk melakukan suatu perbuatan atau suatu tindakan pidana,” ungkapnya.
Paul menyebut, hal ini sejak awal telah diketahui oleh Kejari Kota Kupang khususnya jaksa peneliti berkas perkara Marten Konay cs.
Baca juga:Terbukti Selewengkan Uang Retribusi, 3 Pejabat Bapenda Kota Kupang Terancam Sanksi Berat
“Menurut informasi dari penyidik Polres Kupang Kota, sampai dengan saat ini dua alat bukti terkait keterangan saksi dan keterangan ahli maupun secara keilmuan digital forensik yang membuktikan bahwa telah dihapusnya voice note atau ada jejak digital terkait voice note yang telah dihapus, sudah diberikan ke Kejari Kota Kupang lengkap dengan penjelasannya,” jelasnya.
Atas hal tersebut, menurut Paul seharusnya sudah tidak ada alasan lagi Kejari Kota Kupang untuk menolak berkas Marten Konay Cs untuk bisa segera P21.
Baca juga: Kejari Kota Kupang Dinilai Lambat Dalam Penanganan Kasus Kematian Roy Bolle
“Jadi menurut hemat saya, dengan dua alat bukti sebagaimana yang saya sebutkan, seharusnya tidak ada alasan lagi dari Kejari Kota Kupang untuk menolak berkas perkara Marten Konay Cs, apalagi jika alasan yang dipakai adalah karena tidak bisa dihadirkannya voice note yang diduga berisi perintah dari Marten Konay kepada para tersangka lainnya,” tegas Paul.
Menurut informasi dari penyidik Polres Kupang Kota, lanjut Paul, pihak Kejari Kota Kupang meminta voice note tersebut untuk dihadirkan.
“Padahal dalam penjelasan penyidik kepada kejaksaan dalam proses pra penuntutan atau bolak balik berkas perkara, sudah dijelaskan oleh penyidik bahwa voice note tersebut tidak bisa dihadirkan kembali karena telah dihapus oleh Marten Konay dan penyidik sudah meminta ahli IT berdasar keahlian dan keilmuannya untuk menerangkan hal tersebut dalam penjelasan lisan maupun tertulis ketika menanggapi petunjuk penyempurnaan yang diminta oleh Kejari Kota Kupang perihal harus menghadirkan voice note yang sudah dihapus tersebut,” tutur Paul.
Sarat dengan Kejanggalan
Paul menyebut pengusutan kasus ini sarat dengan kejanggalan. Hal tersebut dimulai dari sikap Kejari Kota Kupang yang sempat menolak perpanjangan masa penahanan Marten Konay dengan alasan tidak dicantumkan nama tersangka Marten Konay dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sempat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada tahun lalu hingga pada saat ini muncul kejanggalan baru lagi, yakni terkait voice note yang harus dihadirkan sebagai syarat agar berkas tersangka Marten Konay cs bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Baomong Non Stop Rilis Reels Series “14 Februari”, Kampanye Politik Ala Anak Muda
“Ini menimbulkan pertanyaan, apakah tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan karena adanya orang yang memerintahkan melalui voice note kemudian voice note tersebut dihilangkan maka secara otomatis perkara tersebut tidak akan bisa di P21-kan atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan?”
“Atau tersangka tidak akan pernah bisa dipidana sekalipun ada kesaksian dari para saksi yang mendengar isi voice note tersebut sebelum dihapus oleh orang yang memberikan perintah untuk melakukan suatu perbuatan pidana serta didukung oleh alat bukti lain sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP termasuk diantaranya yaitu adanya keterangan ahli yang menerangkan bahwa benar hal tersebut merupakan perintah atau anjuran untuk melakukan suatu perbuatan pidana, ataupun adanya alat bukti misalnya alat bukti surat?”
“Seakan-akan alat bukti yang lain tidak ada nilainya sama sekali jika voice note tidak pernah bisa dihadirkan. Pada kenyataannya tidak semua tindak pidana selalu meninggalkan jejak yang sempurna, perbuatan tersangka yang menghilangkan barang bukti bukan hal baru dalam dunia kejahatan, disinilah keseriusan dan kemampuan penyidik dalam mengungkap suatu peristiwa pidana benar-benar diuji,” jelas Paul.
Ditemukannya jejak digital berupa voice note yang telah dihapus, lanjut Paul, merupakan bukti keseriusan Penyidik Polres Kupang Kota untuk mengungkap peran tersangka Marten Konay.
“Sekarang kembali ke pihak Kejari Kota Kupang dalam menyikapi upaya melengkapi berkas oleh Penyidik Polres Kupang kota, apakah masih berpegang teguh pada harus dihadirkannya voice note, ataukah cukup dengan dua alat bukti yang sejak awal sudah pernah dihadirkan oleh penyidik Polres Kupang Kota sejak jauh hari sebelumnya,” Tuturnya.
Lebih lanjut Paul menyayangkan penegakan hukum dalam proses pra penuntutan ini, dimana jaksa yang seharusnya mewakili negara sebagai pelindung warga masyarakat yang menjadi korban diduga menjadi menghambat proses penegakan hukum.
“Semoga masyarakat Kota Kupang bisa turut mengawal kasus ini, sekaligus menjadi pembelajaran hukum untuk kita semua agar dikemudian hari bisa berani bersuara lantang dan mengambil sikap tegas dan tak pernah berhenti berjuang untuk menentang segala upaya yang patut diduga sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum ataupun pembelokan fakta suatu perkara pidana,” pungkasnya.♦gor
Baca juga:Kejari Kota Kupang Dinilai Lambat Dalam Penanganan Kasus Kematian Roy Bolle