EXPONTT.COM, KUPANG – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FF (17) dipaksa ayah tirinya HF (56) untuk berhubungan badan. Akibatnya, korban saat ini tengah mengandung empat bulan.
Menurut pengakuan korban dirinya diancam dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Kasus ini terjadi pada bulan September 2023 lalu di rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang Deklarasi Pemilu Damai, Wakil Ketua DPC PKB: Jangan Berperang Karena Beda Pilihan
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban RS (51) yang curiga melihat perubahan fisik pada anaknya yang sakit.
RS kemudian membawa anak perempuannya itu ke puskesmas, setelah diperiksa, diketahui korban sedang mengandung empat bulan.
Setelahnya, korban mengaku kepada ibunya bahwa anak yang dikandungnya adalah perbuatan ayah tirinya.
Baca juga: Kejari Kota Kupang Janji Berkas Perkara Marten Konay Cs P21 Sebelum Masa Tahanan Selesai
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melapor SPKT Polsek Maulafa berdasarkan Laporan Polisi, LP LP/B/6/I/2024/ Polresta Kupang Kota /Polda NTT. 16 Januari 2024.
Kapolres Kupang Kota,Kombes Pol. Aldinan Manurung, melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly dikonfirmasi media, Kamis 18 Januari 2024 membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Baca juga: Terbukti Selewengkan Uang Retribusi, 3 Pejabat Bapenda Kota Kupang Terancam Sanksi Berat
“Setelah itu, anggota Polsek Maulafa langsung menindak lanjut dengan menangkap pelaku ayah tirinya korban dan diamankan sementara untuk diperiksa,” jelas Kasi humas, Ipda Florensi, Kamis, 18 Januari 2024.
Dijelaskan Ipda Florensi, bahwa kejadian bermula pada bulan September 2023 saat pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, saat itu korban bersama terlapor berada di rumah.
Pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam kamar utama untuk melakukan hubungan badan, namun korban langsung menolak.
Baca juga: Baomong Non Stop Rilis Reels Series “14 Februari”, Kampanye Politik Ala Anak Muda
Korban kemudian dipaksa dan diancam akan dibunuh pelaku jika tidak mau melayani nafsu bejat sang ayah tiri, hingga akhirnya korban dengan terpaksa melayani permintaan pelaku.
“Aksi bejat pelaku terhadap korban bukan hanya sekali tetapi dilakukan beberapa kali hingga korban hamil.” tambahnya.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini kini dalam penanganan oleh penyidik Polsek Maulafa.
Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.” tandasnya.(*)
Baca juga: Ketua Sinode GMIT Minta Sarana Gereja Tak Dipakai Untuk Kepentingan Politik