EXPONTT.COM, KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggelaedahan di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis, 25 Januari 2024 pagi.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan terkait kasus pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berupa tanah seluas 400 m2 di Jalan Veteran, Keluarahan Fatulilu, Kota Kupang.
Sejumlah jaksa nampak menggeledah ruang Bagian Tata Pemerintahan sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Baca juga: LLDiktik XV NTT Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Tak Berikan Fasilitasi Kampus Untuk Kampanye Politik
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana yang dihubungi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Masih di lokasi. Di dua lokasi (penggeledahan),” jawabnya singkat.
Dirinya pun tidak menginformasikan titik mana saja yang akan digeledah jaksa penyidik.
Meski begitu, dari pantauan, jaksa nampak juga menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang sekitar pukul 15.00 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan jaksa masih melakukan penggeledahan di BKAD Kota Kupang.
Baca juga: Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya, Pelaku Sempat Kabur ke Solor
Sebelumnya, penyidik Kejati NTT telah menetap dua tersangka, yakni, Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 m2 dan juga Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar kurang lebih, Rp5,9 miliar.♦gor
Baca juga: Gelapkan Pajak, 3 Oknum ASN Bapenda Kota Kupang Di Nonjob, Tak Dilaporkan ke APH