Aliansi Peduli Kemanusiaan: Keluarga Almarhum Roy Bolle Harus Rasakan Keadilan

Massa Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi di depan PN Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta hakim yang memeriksa kasus penyerangan di depan Kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang menyebabkan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) meninggal dunia yang terjadi pada 15 September 2023 lalu bertindak obyektif.

Hal tersebut Aliansi Peduli Kemanusiaan sampaikan dalam orasinya saat aksi jilid VIII, Senin, 29 Januari 2024 di depan Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

“Kami meminta hakim obyetif dan menggunakan hati nurani sesuai moral kemanusiaan,” ungkap Koordinator Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan, Hemax Rihi Herewila.

Baca juga: Kasus Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Jilid VIII: Minta JPU Diganti

Dirinya menyebut perbuatan para pelaku telah menyebabkan seorang anak dan seorang wanita harus berjuang hidup tanpa kehadiran seorang ayah.

“Untuk itu keadilan harus dirasakan keluarga korban terutama istri dan anak korban,” tegasnya.

Baca juga:  Orang Ende Malu Jika Tak Bisa Menangkan Ansy-Jane di Pilgub NTT

Diketahui kasus dengan terdakwa Marten Konay cs yang berjumlah sembilan orang ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Florence Katarina dengan hakim anggota, Consilia Lestari Palang Ama dan Seppin Tanuab.

Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI

Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk bisa bertindak obyektif dan memberikan vonis maksimal kepada para pelaku.

Baca juga:  Ansy Lema Kenang Masa Sekolah di SMAK Syuradikara Ende

“Kami akan selalu mengawal kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” pungkas Hemax.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi, Aliansi Peduli Kemanusiaan terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang. Dalam orasinya massa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk diganti.♦gor

Baca juga: Laba Bank NTT Akhir Tahun 2023 Terpuruk