Ormas Garuda Kecam Pernyataan Ketua Majelis Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Roy Bolle

Ketua Ormas Garuda, Mex V. Sinlae / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Ormas Garuda Kupang yang juga Ketua Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex Sinlae mengecam keras pernyataan ketua majelis hakim, Florence Katarina yang mengadili kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan terdakwa Marten Konay Cs dalam persidangan.

“Pernyataan itu sangat tidak pantas dan tidak layak disampaikan seorang ketua majelis hakim yang terhormat,” kata Mex saat diwawancarai, Rabu 17 Februari 2024.

Mex menyebut, saat peristiwa pembunuhan terjadi, Roy Bolle sedang menjalankan tugas sebagai sopir atau driver Grab untuk diantar di lokasi tesebut. “Dia bukan preman seperti yang disebut majelis hakim,” tambahnya.

Baca juga:  Jamrud Akan Ramaikan Deklarasi Akbar SIAGA di Kota Kupang

Mex mengaku sangat menyesalkan pernyataan majelis hakim itu. Untuk itu dirinya meminta klarifikasi pernyataan tersebut dan harus meminta maaf kepada keluarga.

Baca juga: Sidang Marten Konay Cs, Keluarga Almarhum Roy Bolle Mengaku Sakit Hati Dengan Pernyataan Hakim Ketua

“Disini ada korban nyawa yang dibunuh secara biadab oleh para tersangka dan meninggalkan istri dan anak-anaknya yang masih kecil,” tuturnya.

Baca juga:  Debat Pilgub NTT Kedua, Paket SIAGA Akan Jadikan EBT Sumber Pendapatan Daerah

Mex menyebut, pernyataan hakim Florence Katarina menimbulkan dugaam hakim mengadili dengan keberpihakan kepada para tersangka. “Kami harap ada penjelasan terkait hal ini,” tambahnya.

Dirinya mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak bermain-main dalam kasus ini. “Karena satu rupiah yang kalian terima dari “uang darah” tidak akan menjadi kekuatan bagi tubuh,” tegasnya.

Baca juga:Fransisco Bessi Minta Paul Bethan Dihadirkan di Sidang Kasus Marten Konay Cs

Untuk itu, atas nama Garuda Kupang dan Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex meminta, ketua majelis hakim, Florence Katarina untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang dinilai tak pantas tersebut.

Baca juga:  Warga Sumba Timur Nobatkan Simon Petrus Kamlasi sebagai Umbu Matawaema

“Bila tidak dilakukan, saya pastikan di sidang berikut kami akan turun dengan masa yang masif untuk menduduki Pengadilan Negeri Kupang,” pungkasnya.♦gor

Baca juga:Sidang Perdana Marten Konay Cs, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Gelar Aksi ke-9