EXPONTT.COM – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi jilid kesepuluh (X) dalam rangka mengawal proses persidangan Marten Konay Cs dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle), Senin, 19 Februari 2024.
Massa gabungan dari Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang, BEM Nusantara NTT, Ormas Garuda Kupang, keluarga dan simpatisan Roy Bolle yang berjumlah puluhan menduduki Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kota Kupang, saat sidang ketiga kasus tersebut dengan agenda pemeriksaab saksi.
Dalam orasinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, meminta Ketua PN Kupang mengganti Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina yang mengadili kasus Marten Konay Cs.
Baca juga: Keluarga Almarhum Roy Bolle Adukan Hakim PN Kupang ke Komisi Yudisial
Tuntutan itu merupakan respon Aliansi terhadap pernyataan sang hakim saat sidang kedua yang menyebut Roy Bolle merupakan bagian dari kelompok preman. Florence Katarina juga mengatakan pengadilan bukanlah arena balas dendam.
Koordinator Umum Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mex Sinlae, menyebut hal tersebut tidak seharusnya diucapkan seorang ketua majelis hakim di dalam persidangan.
“Tidak pantas seorang hakim untuk mengucapkan hal tersebut,” kata Mex Sinlae.
Baca juga: 4 Ketua Komisi DPRD Kota Kupang “Tumbang” di Pemilu 2024
Aliansi juga menuntut Majelis Hakim mengklarifikasi pernyataan tersebut karena secara langsung telah melukai persaan keluarga almarhum Roy Bolle.
Setelah beberapa waktu berorasi, massa aliansi yang diwakili dua orang beraudiens dengan Ketua PN Kupang.
Usai beraudiens, Mex mengaku telah menyampaikan tuntutan massa Aliansi Peduli Kemanusiaan. Meski begitu, lanjut Mex pihaknya mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Update Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, Angelius Wake Kako Salip Hilda Manafe
“Mereka akan tindak lanjuti, tapi tidak ada kepastian waktu kapan kita bisa dapatkan jawaban itu,” ungkapnya.
Mex menegaskan Aliansi Peduli Kemanusiaan akan menyegel PN Kelas IA Kota Kupang jika hingga pada sidang berikutnya tuntutan tersebut tidak diakomodir pihak PN Kupang.
“Minta maaf, kami akan menyegel jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Sidang kasus terdakwa Marten Konay Cs hingga saat ini masih terus bergulir, Senin, 9 Februari 2024 sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.♦gor
Baca juga: 7 Caleg DPR RI Dapil NTT II dengan Perolehan Suara Terbanyak Sementara, 4 Petahana Masuk