EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang tengah mempersiapkan parkir berlangganan untuk warga Kota Kupang.
Dalam perencanaannya, biaya berlangganan parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya Rp30 ribu per bulan dan mobil Rp120 ribu per bulan.
Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere, mengatakan harga tersebut akan lebih murah jika dibandingkan jika seorang pengendara motor menghabiskan Rp2 ribu per hari untuk memarkir kendaraan.
Baca juga: Perhitungan Suara KPU untuk DPR RI Dapil NTT I, Gerindra Terancam Tak Dapat Kursi
“Kalau sebulan kita katakan sehari Rp2 ribu, sebulan jadi Rp60 ribu, sedangkan berlangganan hanya Rp30 ribu sebulan,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis, 29 Februari 2024.
Bernadinus berharap dengan rencana parkir berlangganan akan mengurangi kesalahan dan lebih terawasi dengan uang retribusi parkir yang masuk dari parkir berlangganan bisa sesuai dengan jumlah stiker hologram parkir berlangganan.
Meski begitu, lanjut Bernadinus, hingga saat ini pihaknya masih berproses untuk persiapan karcis dengan kelengkapan stiker berhologram untuk pelanggan dan tempat parkir berlangganannya.
Baca juga: 7 Caleg DPR RI Dapil NTT II Dengan Suara Terbanyak Sementara, 3 Nama Baru Berpeluang Lolos
“Karena harus disesuaikan dengan tempat mereka biasanya parkir,” tambahnya.
Lebih lanjut Bernadinus menjelaskan, parkir berlangganan tidak berlaku untuk lokasi yang telah berlaku pajak seperti di mall dan juga tempat yang terdapat larangan parkir.♦gor
Baca juga: PADMA Indonesia: RUPS Bank NTT 27 November 2023 Segera Diaudit