Saksi Ganjar-Mahfud di Kupang Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rapat Pleno

Personil Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk paslon nomor 3 Presiden Ganjar Mahfud, Anselmus Tukan / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Saksi Pasangan Calon (Paslon) Presiden Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Kupang yang digelar Senin, 4 Maret 2024.

Personil Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk paslon nomor 3 Presiden Ganjar Mahfud, Anselmus Tukan, menyebut, penolakan untuk menandatangani berita acara itu dikarenakan pihaknya mensinyalir adanya indikasi kecurangan dalam pemilu 2024 ini.

“Ini ada proses kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi dalam pemilu ini,” katanya usai Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Harper Hotel Kupang.

Baca juga: PADMA Indonesia Dampingi Jonas Salean Lapor Aspidsus Kejati NTT Ridwan Angsar Ke Komnas HAM dan Jamwas Kejagung

Selain itu, penolakan tanda tangan ini juga bentuk penentangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia cawapres yang sebelumnya menjadi polemik majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Baca juga:  IKAVANS 05 Jalin Silahturahmi Lewat Lomba Mewarnai

“Termasuk perubahan undang-undang yang diputus MK. Pemilu 2024 adalah dipenuhi kecurangan, jadi kami paslon nomor 3 menolak berita acaranya,” tegasnya.

Baca juga:  REI NTT Kembali Gelar Expo 2025, Pameran Perumahan Terbesar

Penolakan ini bukan hanya di rapat pleno ditingkat rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun juga telah dilakukan dari tingkat pleno di kecamatan sebelumnya di seluruh daerah dan akan terus berlanjut hingga di tingkat KPU Pusat nanti.

Baca juga: Update Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, El Asamau Tersingkir Dari 4 Besar

“Tidak akan berhenti di KPU kota saja tapi hingga KPU Pusat,” tutupnya.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Kekuatan Baru PAN di NTT

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyebut penolakan merupakan hak dari saksi rapat pleno.

“Itu terbuka dan telah diatur secara regulasi,” katanya.

Baca juga: 40 Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Kupang 2024-2029

Meski begitu, lanjut Ismael, penolakan yang dilakukan saksi paslon presiden Ganjar-Mahfud tersebut bukan ditujukan terhadap rapat pleno, sehingga penolakan penandatanganan tersebut tidak menghambat proses rekapitulasi.

“Kita tetap mengesahkan (hasil rapat pleno) meski tidak ditandatangani,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: 40 Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Kupang 2024-2029