Dinas Sosial Kota Kupang 10 Tahun Berpindah-Pindah Kantor

Kantor Dinas Sosial Kota Kupang tahun 2024 beralamat di bilangan R.W. Mongensidi, Kecamatan Kota Lama/ foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Sosial Kota Kupang di tahun 2024 kembali berpindah alamat kantor.

Sepuluh tahun lamanya sejak 2014, Dinas Sosial Kota Kupang menjadi dinas “nomaden” karena tak memiliki kantor tetap dan representatif sebagai dinas yang bersentuhan langsung dengan warga Kota Kupang.

Di tahun 2024 kondisi semakin miris bagi Dinas Sosial Kota Kupang, dimana anggaran untuk menyewa gedung untuk kantor disunat.

Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud di Kupang Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rapat Pleno

Dari sebelumnya anggaran sewa gedung Rp150 juta pada tahun 2023, di tahun 2024 malah diturunkan menjadi Rp80 juta pertahun.

Alhasil, Dinas Sosial Kota Kupang mendapatkan gedung kecil di sebuah gang di sekitaran Jalan R.W. Mongensidi tepatnya di RT 019/RW 004, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama.

Baca juga: Aksi Jilid XII, Aliansi Peduli Kemanusiaan Duga Majelis Hakim Berpihak Pada Terdakwa

Gedungnya kecil, lebih nampak seperti rumah. Ruang kepala dinas berukuran kurang lebih 2,5 meter dikali 4 meter. Lebih sedih kepala bidang, hanya mendapatkan ruangan 2 kali 3 meter.

Baca juga:  16 Besar ETMC XXXIII: Persamba Vs Persada Berakhir WO

Bukan hanya bangunan yang kecil, daya listriknya juga kecil. Ruang depan tempat masyarakat dilayani tak bisa dinyalakan lampunya, bukan karena rusak.

“Jika dinyalakan lampunya nanti listriknya ‘jegleg’” kata seorang staf.

Baca juga: Di Penyidik, Jonas Tegaskan, Tak ada Pengalihan Asset Pemkab Kupang

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, menyebut pihaknya hanya bisa menyewa gedung tersebut karena anggaran hanya Rp80 juta. “Sesuai dengan keputusan sidang anggaran murni 2024 kemarin,” ucapnya, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dukung Perayaan Nyepi yang Akan Digelar PHDI 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengherankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang yang malah mengusulkan anggaran untuk sewa gedung kantor Dinas Sosial yang hanya Rp.80 juta.

“Dua tahun sebelumnya Rp.150 juta, mengapa di tahun 2024 diturunkan? Ini kesalahan ada pada Dinas Sosial karena tidak dapat membangun argumentasi dihadapan TAPD,” ungkapnya, Senin, 4 Maret 2024.

Baca juga: Update Perolehan Suara DPD RI Dapil NTT, El Asamau Tersingkir Dari 4 Besar

Meski begitu, dirinya juga meminta maaf karena tidak maksimal dalam mengawal rencana anggaran terutama untuk sewa gedung kantor Dinas Sosial karena sempitnya waktu sidang pembahasan anggaran murni.

“Kami tidak bisa melihat seluruh rincian anggaran pada dinas ini, terutama untuk pembiayaan kontrak kantor, tapi saya tahu dari dinas hanya dianggarkan Rp80 juta,” ujarnya.

Baca juga:  Klasemen Akhir Grup ETMC XXXIII dan Jadwal 16 Besar Minggu 16 Maret 2025

Dirinya menegaskan, Pemerintah Kota Kupang pun selama ini tidak memiliki komitmen yang kuat untuk Dinas Sosial yang memiliki tugas pelayanan kepada warga Kota Kupang.

“Pemerintah membuat Dinas Sosial menjadi dinas yang dianaktirikan dari sisi penyediaan sarana prasarana. Ini pindah ke tempat yang lebih kecil, bagaimana pelayanan masyarakat dan kenyamanan mereka yang bekerja di dinas ini?” Ujar politikus PKB ini.

Dengan banyak kebutuhan ruang yang dibutuhkan Dinas Sosial, seperti gudang penyimpanan, parkir kendaraan operasional dan ruang bagi para pendamping program, Pemerintah Kota Kupang, lanjut Walde Taek, harus segera mengambil langkah tepat. “Supaya Dinas Sosial tidak menjadi “dinas buangan’” pungkasnya.♦gor

Baca juga: 40 Caleg yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kota Kupang 2024-2029