EXPONTT.COM, KUPANG – MW (71) seorang nenek di Kota Kupang diteror tetangga depan rumahnya kurang lebih hampir dua bulan terakhir.
Ia diteror oleh dua orang bersaudara yang diketahui berinisial LLL dan SL.
Janda yang tinggal seorang diri di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini sejak bulan Januari hingga Maret 2024 ini hidup penuh dengan tekanan karena takut sewaktu-waktu tetangganya itu akan menyerang.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Kupang 10 Tahun Berpindah-Pindah Kantor
MW mengaku kejadian bermula pada 14 Januari 2024 lalu, dimana ibu dari tetangganya meninggal dunia.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, rumah MW dirusak oleh LLL (24) yang merupakan anggota TNI. Dalam keadaan mabuk, LLL merusak pagar rumah MW hingga roboh, tanaman di sekitaran halaman rumah di rusak.
Kebetulan saat kejadian, anak MW, KL (41) sedang menginap di rumah MW.
“Waktu itu sekitar pukul 02.00 WITA usai dirusak saya keluar rumah namun dari tenda duka mereka bilang ‘ini orang mabuk, jadi maklum saja’,” ujar KL, Selasa 5 Maret 2024.
Baca juga: Di Penyidik, Jonas Tegaskan, Tak ada Pengalihan Asset Pemkab Kupang
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WITA, SL mengatakan kepada anak korban KL kalau mereka harus membawa korban MW pergi dari rumah itu untuk enam bulan ke depan.
“Waktu itu ketemu di depan rumah, saya tidak mengerti maksud perkataan SL itu apa, dia juga tidak mau jelaskan meski saya sudah tanya,” kata anak korban.
Selain itu, SL juga masuk ke dalam rumah MW kemudian mengintimidasi MW bahkan ada gelagat untuk memukul.
Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud di Kupang Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rapat Pleno
Tak lama setelah itu, terungkap jika SL dan LLL menduga korban MW adalah pengguna ilmu sihir atau suanggi dan mengakibatkan ibu mereka (SL dan LLL, red) meninggal dunia.
Setelah merasa diteror dan terancam, pada tanggal 22 Januari 2024, MW didampingi anak-anaknya melaporkan LLL ke POM TNI. LLL kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam surat pernyataan tersebut kedua pihak bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pagar rumah MW pun diperbaiki oleh LLL.
Baca juga: Aksi Jilid XII, Aliansi Peduli Kemanusiaan Duga Majelis Hakim Berpihak Pada Terdakwa
Sedangkan SL dilaporkan ke Polres Kupang Kota pada 22 Januari 2024 dengan pasal pencemaran nama baik.
KL melanjutkan, meski telah melapor, pihak kepolisian tidak mengambil langkah apapun agar sang ibu MW merasa aman. “SL dipanggil dua kali oleh polisi tapi tidak pernah hadir,” tambahnya.
KL mengaku setiap pekan selalu ke Polres Kupang Kota untuk mencari tahu perkembangan laporannya hingga bulan Maret ini, namun tak pernah ada perkembangan, sementara itu, SL terus saja melakukan intimidasi-intimidasi kepada MW dan juga KL.
“Penyidik selalu saja beralasan masih menunggu perintah dari atasan, atasan sedang sakit, atasan sedang ke Jakarta, ada juga penyidik yang polwan itu bilang, ‘kan mereka (terlapor) tidak ada melakukan kekerasan kan? Jadi tidak apa-apa’,” ungkap KL.
Baca juga: Asisten Pidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar “Siap Pindah“
Dirinya mengaku bingung dengan keadaan yang dihadapinya bersama sang ibu. Ia bingung kemana lagi harus mencari perlindungan kalau bukan ke polisi. Sementara sang ibu tinggal di rumah tersebut sendirian.
Anak-anak MW bahkan sampai memasang CCTV yang dapat dipantau oleh anaknya yang tinggal di kecamatan lain agar bisa mengawasi kondisi rumah.
Hingga saat ini, MW masih merasa terancam tinggal di lingkungan tersebut. Sedangkan MW, KL dan DL setiap hari harus selalu mengecek keadaan sang ibu di rumah tersebut.
“Setiap hari saya datang untuk melihat keadaan mama dan rumah ini, supaya mama rasa aman,” ungkap DL yang merupakan anak laki-laki MW.
Mereka berharap ada perhatian dari Kapolresta Kupang Kota terhadap laporan mereka agar ibunya bisa merasa nyaman tinggal di rumah sendiri.♦gor
Baca juga: Kasus Korupsi MTN Dipetieskan Penyidik Kajati NTT