EXPONTT.COM – Mantan Walikota Kupang Dr. Jefirstson Richset Riwu Kore, MM., MH atau lebih dikenal dengan Jefri Riwu Kore yang lahir 13 Januari 1960 dan Wali Kota Kupang periode 2017-2022. Sudah memohon secara terbuka melalui media social Tiktok dan media lain dengan kalimat,”Bapa Ibu besaudara, bahwa saya calon walikota dengan program perubahan mohon bantu KTP saya maju sebagai calon walikota 2024-2029. Saya sudah mengumpulkan KTP lebih dari 100.000 untuk calon Walikota Kupang dari independen.”
Namun beberapa lurah dan sejumlah Ketua RT yang tidak menyebutkan namanya bahwa Jefri Riwu Kore patut diduga “kerja sama” dengan Penjabat Walikota Kupang agar para camat, lurah, ketua RW dan RT untuk mengumpulkan KTP. Bebebrapa aparatur menyerahkan foto copy surat permohonan untuk serahan KTP.
“Kita memang diimbau melalui bapak penjabat walikota untuk kumpul KTP biar genap 250.000 KTP untuk Bapa Jefri Riwu Kore yang akan maju dari independen sebagai bakal calon walikota Kupang 2024-2029 nanti,” terang seorang lurah yang minta namanya tidak disebut menjawab pertanyaan expontt.com Sabtu 16 Maret 2024.
Padahal jelas-jelas aparatur sipil Negara atau ASN dilarang berkampanye sesuai Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN untuk pejabat bakal calon pejabat kepala daerah, bupati, walikota maupun gubernur.
Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya dan dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman. Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jefri Riwu Kore yang hendak dikonfirmasi expontt.com pertelepon Sabtu 16 Maret 2024 tidak menjawab, walau bernada dering. ♦ wjr