Terbukti Telantarkan Anak dan Istri, BK DPRD Jatuhi Sanksi Sedang

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay

Adolof menyebut BK akan segera mengambil menyampaikan surat terkait putusan tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Kupang.

Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah mengatakan, Makrianus Lay seharusnya diberikan sanksi pelanggaran berat.

Hal itu karena memang Mokrianus Lay meninggalkan rumah hanya karena alasan yang tidak tepat, bahwa istrinya tidak ramah saat ada tamu yang datang.

Baca juga: Budaya Wuat Wa’i Sebagai Bentuk Kerja Sama Masyarakat Manggarai

“Kalau sebagai kepala keluarga yang baik harusnya memanggil dan membicarakan baik-baik dengan istrinya bukan malah meninggalkan rumah berbulan-bulan,” jelasnya.

Baca juga:  Wacana Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka-Adonara Kembali Bergulir, Dapat Dukungan DPRD NTT

Menurut Nining, penelantaran bermakna luas, anak dan istri tidak ada rasa kasih sayang pun termasuk dalam kategori penelantaran, kekurangan kasih sayang ,hilang sosok figur seorang ayah dan suami, apa lagi tidak memberikan nafkah lahir batin selama 6 bulan kepala istri dan anak pun masuk dalam kategori penelantaran.

“Apa lagi sudah diperiksa oleh ahli dalam hal ini psikolog bahwa anak dan istri Mokrianus Lay ini memang tertekan secara mental atas kasus ini, sehingga mereka masih tetap ada pendampingan khusus dari PPA kota kupang” ungkapnya.

Baca juga: Paul Bethan Minta Fransisco Bessi Kroscek Rekaman Sidang, “Tidak Perlu Kebakaran Jenggot”

Dirinya memilih untuk memberikan sanksi berat karena dirinya menilai penelantaran sudah masuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hukuman berat bisa menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lain dan juga anggota di periode-periode yang akan datang.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Karena KDRT bukan berupa pukulan saja tapi dengan kata-kata kasar, mendorong hingga jatuh itu juga masuk kategori kdrt.

Baca juga:  Relawan “Beta Gibran” Maumere Alihkan Dukungan ke SPK-Andre Garu di Pilgub NTT

“Jadi itu tetap terbukti Pak Mokris telah melakukan hal yg salah secara kode etik, hanya beda nya KDRT secara fisik tidak dilengkapi dengan bukti visum, tapi itu bukan dasar karena BK bukan lembaga peradilan dan saya sebagai keterwakilan perempuan di DPRD kota Kupang saya tidak mau kaum saya diperlakukan secara tidak adil oleh suaminya yang berprofesi sebagai seorang pejabat publik,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Klaim OC Kaligis Tak Berdasar, Tanah di Jalan Piet Tallo Milik Keluarga Konay