EXPONTT.COM, KUPANG – Tim penasehat hukum, Marten Konay Cs, meminta hakim untuk memutus terdakwa Marten Konay dengan vonis bebas.
Hal tersebut disampaikan tim penasehat hukum dalam sidang pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 26 Maret 2024.
Ketua tim penasehat hukum enam terdakwa, Fransisco Bessi dalam wawancara usai persidangan mengatakan, dari fakta persidangan yang sudah terungkap selama proses persidangan, pihaknya meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Marten Konay.
Baca juga: Gelar Aksi di PN Kupang, Aliansi Peduli Kemanusiaan Sebut Jaksa Merusak Keadilan
“Untuk Marten Konay kami minta antara dua, bebas atau lepas dari segala tuntutan,” jelasnya.
Sementara untuk terdakwa Ruben Logo, lanjut Sisco, bersifat mutatis mutandis.
“Mengikuti dengan Marten Soleman Konay, sehingga permintaan untuk Pak Marten pastinya akan berdampak untuk Ruben Logo,” tambah Ketua Taekwondo NTT ini.
Sedangkan terdakwa untuk Stevi Konay dan Donny Konay, tim penasehat hukum meminta hakim untuk memberikan Ex aequo et bono. “Untuk Donny dan Stevi Konay, kami meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya, yakni Mateos Alang dan Maryanto Labura, tim penasehat hukum berpandangan jaksa keliru dalam menerapkan pasal dakwaan.
Baca juga: Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,5 Miliar, PH: Tidak Manusiawi
“Mateos Alang tidak terbukti melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP, tetapi lebih kepada penganiayaan yang mengakubatkan meninggalnya orang. Ini dua hal yang berbeda,” terangnya.
Sementara terdakwa Maryanto Labura, lanjut Fransisco, lebih ke Pasal 221 KUHP. Dimana Maryanto Labura hanya berperan membonceng terdakwa Mateos Alang.
Menurut Sisco Maryanto mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melakukan perbuatan pidana.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Bantah Kerja Sama dengan Jefri Riwu Kore, “Saya Punya Nama Ini Bersih”
“Dia dituntut sampai 12 tahun menurut saya itu kurang tepat. Dia mengetahui Mateos Alang telah melakukan tindak pidana saat dimotor, ini lebih tepat dia dikenakan Pasal 221 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Marten Konay dituntut hukuman dua tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga: Peran Kaum Muda Di Tengah Bonus Demografi
Diketahui, dari jumlah terdakwa sebanyak enam orang dalam kasus tersebut, empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo.
Sementara, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan putusan Marten Konay Cs akan digelar pada 17 April 2024 mendatang.♦gor