Aksi Jilid XVIII, Aliansi Peduli Kemanusiaan Minta PN Jangan Timbulkan Konflik dalam Kasus Marten Konay Cs

Aliansi Peduli Kemanusiaan saat menggelar aksi jilid XVIII di depan PN Kupang, massa meminta PN Kupang bisa memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban Roy Bolle / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk tidak menimbulkan kericuhan atau konflik dalam kasus terdakwa Marten Konay Cs.

Hal tersebut, disampaikan Aliansi Peduli Kemanusiaan dalam aksi jilid XVIII dalam mengawal kasus meninggalnya Roy Herman Bolle Amalo (Roy Bolle) dengan terdakwa Marten Konay Cs, Selasa, 2 April 2024

“Jangan sampai pengadilan menimbulkan conflict of interest ditengah masyarakat. Putusan nanti harus berprikemanusiaan dan berprikeadilan, karena disini ada korban jiwa. Keadilan harus dirasakan keluarga korban,” tegas Koordinator Aksi, Hemax Rihi Herewila.

Baca juga: Daftar 20 Negara dengan Jumlah Kematian Akibat Corona Virus, Indonesia Urutan Berapa?

Dalam aksinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Marten Konay dengan hukuman dua tahun kurungan penjara.

Menurut Aliansi Peduli Kemanusiaan, tuntutan dua tahun kepada terdakwa menunjukan seolah kejaksaan berpihak kepada terdakwa.

“Semua kita tahu, jaksa dari awal hampir membebaskan terdakwa dan banyak hal kejanggalan hukum hingga pada akhirnya JPU menuntut saudara Marten Konay dan tiga terdakwa lainya dengan hukuman dua tahun. Sementara kita tahu pelaku intelektual dalam kasus ini adalah Marten Konay. Tidak pantas tuntutan hanya dua tahun,” jelas Hemax.

Baca juga: 20 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak, Indonesia Masuk 5 Besar

Aliansi juga menduga ada mafia dibalik kasus yang terjadi pada 15 September 2024 lalu. “Kami menduga ada mafia dalam kasus ini hingga jaksa ‘masuk angin’ dan bekerja sama dengan para terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang perkara terdakwa Marten Konay Cs telah memasuki babak akhir. JPU dalam sidang Selasa 2 April 2024 telah menyampaikan tanggapan atau replik terhadap pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum Marten Konay.

Baca juga: Tolak Ajakan Minum Miras, Pria di Kupang Dianiaya dan Dibakar Motornya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman yang beragam. Empat terdakwa di tuntut dengan hukuman dua tahun pidana penjara, diantaranya, Marten Konay, Stevi Konay, Donny Konay dan Ruben Logo. Sedangkan, terdakwa Maryanto Labura 12 tahun sedangkan Mateos Alang 14 tahun pidana penjara.♦gor

Baca juga: Seorang Pendeta di Rote Ndao Dapat Ancaman Pembunuhan dari Kepala Desa