EXPONTT.COM, KUPANG – Para pedagang di Pasar Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan tingginya retribusi harian yang telah ditetapkan.
Sejak awal tahun 2024, Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar menaikkan retribusi harian menjadi Rp 7.000. Kondisi pasar yang sepi pembeli dan pengunjung membuat retribusi yang ditetapkan terasa memberatkan penjual.
“Bayangkan saja setiap hari harus bayar Rp7.000 , sedangkan Rp3.000 saja sudah setengah mati, kami semua keberatan, jualan ini sampai rusak tidak laku, tidak ada pembeli, terlalu sangat sepi,” ujar Mama Mada, salah satu pedagang di Pasar Oebobo, Rabu 24 April 2024.
Baca juga: Naik Beat Warna Merah, George Hadjoh Daftar Balon Wali Kota Kupang ke PDI Perjuangan
Hal senada juga diungkap pedagang sembako, Dominikus Boik. Menurutnya, penarikan retribusi harusnya melihat kondisi pasar karena jika kondisi pasar tidak ramai pembeli tentu akan memberatkan pedagang.
“Waktu mereka naikkan biaya retribusi, saya sudah bilang lihat dulu keadaan pasar, sepi begini, barang laku tidak sama besar dengan pengeluaran, kalau sampai harga begitu bisa mati, anggap saja saya kerja buat Perumda Pasar,” kata Domi.
Sementara pedagang yang menyewa kios di pasar tersebut, Esy Johanis mengeluhkan minimnya fasilitas seperti kamar mandi/toilet. Padahal ia mengontrak kios tersebut dan membayarnya setiap bulan.
Baca juga: Jefri Riwu Kore Bohongi Rakyat Kota Kupang
Esy bahkan berinisiatif membuat toilet menggunakan dana pribadi. Namun Perumda Pasar malah mengharuskan penyewa membayar biaya tambahan yang bersifat wajib sebesar Rp 100 ribu per bulan dengan total sebulan Rp 1,2 juta.
Sementara, fasilitas WC/toilet umum yang ada di area pasar, jika digunakan para pedagang dikenakan biaya sekali pakai sebesar Rp 3ribu. hal tersebut rasanya juga memberatkan semua pedagang yang beraktivitas setiap hari di pasar tersebut.
“Jadi itu saya benar-benar mengeluh, ini tadi baru saya bayar, dan ini wajib karena kata mereka ini lahan pemerintah. Berat, padahal kita sudah bayar kontrak, biaya ini lagi lebih mahal dari kontrak yang ada,” kata Esy.
Baca juga: Diadakan Tanpa Persetujuan, DPRD Kota Kupang Tanya Pemkot Terkait Motor Listrik Sampah
Biaya retribusi harian sebesar Rp.7.000 tersebut terdiri dari iuran harian sebesar Rp.5.000 dan biaya kebersihan sebesar Rp.2.000, total akumulasi setiap pedagang wajib membayar sebesar Rp.210ribu per bulan.
Tarif retribusi pasar mulai berlaku efektif sejak 21 April 2024, sesuai dengan keputusan Direksi Perumda Pasar nomor 09 tahun 2023 tentang kenaikan tarif retribusi pasar di tahun 2024.
Kenaikan retribusi pasar juga menjadi perhatian Ombudsman RI perwakilan NTT, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Pasar Oebobo di Kelurahan Fatululi Kota Kupang untuk merespon dan mendengar langsung keluhan sejumlah pedagang pasar.
Baca juga: Bank NTT dari, oleh dan untuk rakyat NTT
Adapun keluhan para pedagang di pasar yakni lapak yang dikontrak pedagang untuk menjual komoditas tertentu tidak bisa dialihkan untuk komoditas lain meskipun komoditas tersebut tidak terlalu laku dijual
Keluhan lainnya, WC di lokasi pasar berbayar Rp.3000 bagi para pedagang meskipun pedagang adalah pengontrak lapak Perumda Pasar, selain itu keluhan pedagang lainnya yakni iuran pelayanan pasar dan iuran pelayanan kebersihan mengalami kenaikan menjadi Rp 7000/hari dari sebelumnya sebesar Rp 3000/hari tanpa melalui survei dan sosialisasi kepada para pedagang pasar.