Dinas Pertanian Kota Kupang Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Para Pelaku Usaha

Dinas Pertanian Kota Kupang sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pengusaha dan pelaku usaha bidang peternakan dan pertanian yang berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, 26 April 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Pertanian Kota Kupang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pengusaha. Sosialisasi digelar di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat, 26 April 2024.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Ritha Lay, mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan untuk sejumlah item dalam perda tersebut kepada para pengusaha di bidang peternakan termasuk juga pelaku usaha di bidang veteriner dan retribusi pemanfaatan barang milik daerah.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Dukung Pengembangan Ekonomi Jemaat Lewat Elim Festival

“Untuk Dinas Pertanian itu termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH), pengurusan karkas, telur, pengiriman ternak, termasuk juga dengan pengelolaan alsintan (alat mesin pertanian),” jelasnya usai kegiatan sosialisasi.

Baca juga: Adi Talli Daftar Balon Wali Kota Kupang, “PDI Perjuangan Tidak Kekurangan Kader untuk Pilkada”

Dirinya, mengatakan selain untuk menginformasikan kepada masyarakat, para pengusaha dan pelalu usaha terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah dihasilkan oleh pemeruntah dan DPRD, pertemuan juga dilakukan untuk menyerap aspirasi para pengusaha.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Direksi dan Komisaris Bank NTT Bebas dari Politik

“Tentu dalam pelaksanaan pasti ada keberatan dan ini informasi yang kita harapkan didapatkan dari masyarakat supaya kita bisa memperbaiki diri,” jelasnya Ritha.

Dalam sosialisasi, sejumlah penjagal di rumah pemotongan hewan (RPH) mengaku menerima kenaikan retribusi, namun juga harus disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana. Para penjagal hewan ternak babi dan sapi ini juga meminta agar sistem pembayaran bisa langsung ke dinas agar retribusi yang dibayar tidak terdapat peyelewengan.

Baca juga: Ketua Komisi III DPRD NTT: Tidak Mendesak Ganti Pengurus Bank NTT, PSP Harus Selamatkan Bank NTT

Terkait hal itu, Ritha mengaku menjadi perhatian besar bagi pihaknya dan akan meneruskan ke pimpinan. “Kalau mau sistemnya bayar langsung kami sangat berterima kasih karena disatu sisi membantu kami di dinas pertanian punya tugas. Untuk meraih target itu kolaborasi perlu,” pungkasnya.

Baca juga: Lurah dan Camat Se-Kota Kupang Dapat Kendaraan Dinas Baru, Habiskan Anggaran Rp.3,4 Miliar