Buntut Kasus Penelantaran Anak dan Istri, Mokrianus Lay Diberhentikan dari Semua AKD di DPRD Kota Kupang

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Lay diberhentikan dari semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Kupang.

Pemberhentian Mokrianus Lay diberhentikan dari semua AKD di DPRD Kota Kupang merupakan buntut dari kasus penelantaran anak dan istrinya.

Politisi Partai Hanura ini resmi diberhentikan dari semua AKD di DPRD Kota Kupang dalam sidang paripurna pada Sabtu, 27 April 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang nomor 1 Tahun 2024, tentang pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang: George Hadjoh Siap Jika Dipasangkan dengan Walde Taek

Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan, putusan Badan Kehormatan ini sudah ada dari beberapa waktu lalu, namun karena kesibukan sehingga baru bisa dilaksanakan paripurna.

Dalam putusannya, Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang nomor 01 Tahun 2024 tentang pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik DPRD Kota Kupang, menetapkan ke satu, fakta yang terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan terhadap alat bukti dan pembelaan ditemukan bahwa, Mokrianus Lay terbukti telah meninggalkan rumah tanpa alasan yang sah selama 6 bulan sejak Mei sampai dengan November 2023.

Mokrianus Lay terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPRD yang mana berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Daftar Jadi Balon Wali Kota Kupang ke PKB, George Hadjoh: Kolaborasi Adalah Kunci Pembangunan Kota Kupang

Mokrianus memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan bahwasanya meninggalkan rumah diakibatkan oleh karena masalah, akan tetapi tidak disertai dukungan bukti yang sah.

Kedua, berdasarkan fakta yang ditemukan dan terungkap dalam verifikasi Badan Kehormatan sebagaimana dalam diktum ke-1, maka Mokrianus Lay dapat dinyatakan terbukti melanggar pasal 91 huruf g dan huruf k, peraturan DPRD Kota Kupang nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dan pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 peraturan DPRD Kota Kupang nomor 1 Tahun 2001 tentang kode etik DPRD Kota Kupang.

Ketiga, menetapkan sanksi berdasarkan pasal 9 huruf b peraturan DPRD kota Kupang nomor 1 tahun 2001 tentang kode etik DPRD kota Kupang berupa sanksi sedang, dengan pemindahan keanggotaan tanpa alat kelengkapan DPRD kepada Mokrianus Lay, partai hati nurani rakyat (Hanura) yang tergabung dalam fraksi Hanura berkarya PPP bersatu DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Relawan Jokowi Se-NTT Gelar Gebyar Budaya di Kota Kupang

Keempat, meminta kepada pimpinan DPRD Kota Kupang untuk dapat Menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan berdasarkan keputusan ini dan kelima keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Adolof Hun.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang menyatakan Anggota DPRD Kota Kupang, hukuman yang dijatuhkan tersebut disepakati oleh lima anggota BK.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang: George Hadjoh Siap Jika Dipasangkan dengan Walde Taek

“Ada tiga anggota yang memberikan keputusan pelanggaran sedang, yaitu saya sendiri, Esy Bire dari Fraksi NasDem dan Roni Lotu dari Fraksi PKB,” jelasnya, Senin, 18 Maret 2024.

Sementara dua anggota lainnya, Nining Basalamah dari fraksi gabungan Hanura berkarya dn PPP bersatu dan Barche Bastian dari Fraksi PDI-Perjuangan memilih untuk memutuskan sebagai pelanggaran berat.

“Jadi tiga suara yang ingin memutuskan pelanggaran sedang, dan hanya dua orang yang pelanggaran berat, maka akhirnya diputuskan sebagai pelanggaran sedang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, alasan diambil pelanggaran sedang, karena ketika ditelusuri tidak ada bukti kekerasan dalam rumah tangga.