EXPONTT.COM, KUPANG – Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kupang, Yance Ndaumanu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima yang berjulana nasi babi sayuran (nabas) yang berjejer disekitaran jalan W.J. Lalamentik, Kota Kupang, terutama di seberang jalan Hotel Romyta.
Yance Ndaumanu menilai, asap hasil pembakaran daging babi yang dihasilkan oleh warung-warung nabas tersebut dapat menimbulkan konflik dan gesekan di masyarakat sekitar.
Selain karena asap yang kerap menggangu pengguna jalan, asap juga menggangu aktifitas usaha lain di lokasi tersebut. “Disitu kan ada juga kios milik saudara kita yang muslim,” katanya dalam sidang Pansus DPRD Kota Kupang dalam massa Sidang II Tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Balon Wali Kota Kupang Robert Fanggidae Punya Strategi Atasi Persoalan Lapangan Kerja
Menurut Yance, hal tersebut tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama yang selalu digaungkan oleh warga Kota Kupang.
Politikus Partai Demokrat ini, menegaskan, berjualan nabas di jalan tersebut bukanlah hal yang salah, namun harus juga memperhatikan kondisi sekitar.
“Mungkin alat pembakaran bisa ditambahkan cerobong misalnya, supaya asap ini mengarah keatas dulu, tidak langsung kemana-mana,” imbuhnya.
Baca juga: Robert Fanggidae Bercita-cita Jadi Wali Kota Paling Jujur
Dirinya meminta agar pemerintah mengambil langkah untuk menghindari gesekan yang bisa terjadi gara-gara asap pembakaran daging babi. “Kalau tetap dibiarkan begini tidak baik. Kota Kupang ini kan Kota Kasih,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Pilkada Kota Kupang: Alex Foenay Siap Bersaing dengan Jonas Salean dan Jeriko