Tunggak Pajak Reklame Puluhan Juta, Rudi Rikoni Diduga Dilindungi Oknum Bapenda Kota Kupang

(Kiri) Rudi Rikoni dan Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

EXPONTT.COM, KUPANG – PT Indo Raya, perusahaan advertising penyedia papan reklame milik pengusaha ternama Kota Kupang, Rudi Rikoni menunggak pajak reklame sebesar Rp 73 juta lebih kepada Pemerintah Kota Kupang.

Hal tersebut terungkap saat sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang yang digelar Senin, 13 Mei 2024.

Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli bahkan menduga adanya kongkalikong antara Rudi Rikoni dan oknum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang hingga menyebabkan pajak reklame tertunggak hingga bertahun-tahun.

Baca juga: dr Christian Widodo Sebut Politik Identitas Sudah Tak Relevan dengan Warga Kota Kupang

Diketahui pajak reklame PT Indo Raya atas nama Bondi Cafe berjumlah Rp 73 juta lebih itu ditunggak sejak tahun 2021 lalu dan Bapenda terkesan melakukan pembiaran atas hal tersebut. “Pemilik Bondy ini istimewa apa?,” tanya Adi Talli kepada Bapenda saat sidang pansus.

Baca juga:  Rakorda TP PKK Provinsi NTT, Pj Gubernur: Momentum Perkuat Pemberdayaan Keluarga

Selain menunggak pajak, total 23 papan reklame milik Rudi Rikoni juga tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Kupang untuk didirikan.

“Satu pun tidak ada izin. Ini kan menimbulkan kecurigaan. Kenapa orang ini tidak tersentuh? Artinya ada oknum Bapenda yang melindungi dia,” tegasnya.

Baca juga: Merry Salouw, Perempuan Gerindra untuk Kota Kupang

Adi Talli menyebut, Pansus DPRD Kota Kupang telah dua kali mengundang Rudi Rikoni untuk mengklarifikasi tunggakan pajak reklame ini, namun tak pernah digubris.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Harapkan Kontribusi Nahdlatul Ulama dalam Pembangunan Daerah

“Pemerintah tidak mampu menghadirkan PT Indo Raya. Ada apa sebenarnya? Padahal vendor-vendor lain hadir,” tuturnya.

Adi Talli menjelaskan, penunggak pajak harus memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini agar Pansus DPRD bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Ini Hasil Lengkap RUPS Bank NTT, Komisaris Hingga Direktur Diganti

“Kalau tidak terklarifikasi kami bisa saja memberikan penilaian yang salah. Kalau diklarifikasi kan kita bisa lihat benang merahnya ada dimana,” tuturnya.

Sementara itu. Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan, yang kini telah dimutasi ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelantikan Daerah (BKP2D) mengatakan, penyetoran pajak di Bapeda Kota Kupang saat ini telah menggunakan sistim digital sehingga tidak ada setoran pajak yang digelapkan.

Baca juga:  Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tetapkan Perda APBD 2025

“Seluruh uang setoran baik yang legal maupun ilegal menggunakan sistem, sehingga tidak ada uang yang masuk kantong petugas,” tuturnya saat sidang.

Diketahui selain PT Indo Raya, empat perusahan yang merupakan vendor reklame lain juga menunggak pajak, diantaranya, Cv.Nusaka, CV Darvesh Advertising, Sekawan dan PT Sasando Kupang dengan total tunggakan sebesar Rp.391.285.702.♦gor

Baca juga: Profil Plt. Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing, Berkarir Lebih dari 20 Tahun