EXPONTT.COM, KUPANG – Direktur PT Indo Raya, Rudi Rukoni mengakui dan meminta maaf terkait tunggakan pajak reklame dan tak mengantongi izin papan reklame miliknya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Hal tersebut Rudi Rikoni sampaikan di dalam forum sidang Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam sidang, Rudi mengakui dirinya lalai hingga tidak membayar pajak dan mengurus perizinan 23 pendirian papan reklame yang dimilikinya. “Itu memang kesalahan saya. Saya mohon maaf,” ungkapnya.
Dalam sidang juga terungkap, jumlah pajak milik Rudi Rikoni yang tertunggak tahun 2023 sebesar Rp.30an juta dan sudah dibayarkan. “Sudah saya selesaikan, untuk yang tahun ini belum waktunya untuk bayar,” jelasnya.
Baca juga:dr Christian Widodo Sebut Politik Identitas Sudah Tak Relevan dengan Warga Kota Kupang
Rudi Rikoni juga mengaku tidak memiliki backingan atau oknum Bapenda Kota Kupang yang melindunginya hingga membuat dirinya tidak membayar pajak dan mengurus perizinan tersebut.
“Terkait ada informasi saya ada backingan atau apa, terus terang itu tidak ada,”ujarnya.
Rudi Rikoni juga berjanji akan segera melengkapi perizinan atas 23 papan reklame miliknya di Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Tunggak Pajak Reklame Puluhan Juta, Rudi Rikoni Diduga Dilindungi Oknum Bapenda Kota Kupang
Rudi juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Kupang yang telah membuat jalan keluar terkait persoalan ini. “Terima kasih Pansus DPRD yang luar biasa yang menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan izin,” pungkasnya.
Terkait pernyataan Rudi Rikoni, Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, meminta Rudi Rikoni untuk segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penina Latuama, mengatakan, pengurusan izin untuk setiap pengusaha hanya memakan waktu satu hari bisa selesai.♦gor
Baca juga: Orias Moedak dan Sebastian Salang untuk “NTT Sukses NTT Sejahtera”