EXPONTT.COM, KUPANG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera membongkar papan reklame di depan SMA Negeri 3 Kupang yang berisi iklan milik PT Gudang Garam.
Selain di depan SMA Negeri 3, reklame milik PT Gudang Garam dengan bentuk dan ukuran serupa yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Kupang juga diminta untuk dibongkar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli saat melakukan uji petik terhadap papan-papan reklame di Kota Kupang, Rabu, 15 Mei 2024. “Kami minta Dinas PUPR bongkar, karena tidak sesuai,” katanya.
Baca juga: Ini 9 Nama Balon Wali Kota Kupang Terdaftar di Gerindra, Ada 2 Nama Perempuan
Uji petik ini merupakan tindak lanjut dari sidang Pansus yang telah dilakukan sebelumnya bersama Dinas PTSP, Dinas PUPR dan Bapenda Kota Kupang.
“Pansus perlu melihat situasi di lapangan seperti apa, karena diketahui dalam dapat Pansus ada sebanyak 23 papa reklame dan sejumlah reklamae insedintal yang tidak berizin di Kota Kupang. Sehingga Pasus juga bisa mengetahui fakta di lapangan itu seperti apa,” jelas Adi.
Permintaan pembongkaran reklame milik PT Gudang Garam diminta tim pansus lantaran papan-papan reklame tersebut menampilkan iklan rokok tepat di depan lingkungan sekolah.
Baca juga: Daftar ke Gerindra, Bildad Thonak Singgung Soal Hukum dan Birokrasi
Selain itu, papan reklame dengan ukuran masing-masing 1×3 meter itu diketahui dipasang tanpa adanya perizinan resmi Pemkot Kupang atau ilegal.
Ditambah lagi pemasangan menempel dengan trotoar hingga mengganggu akses pengguna trotoar dan jalan.
Bukan hanya di depan SMAN 3 Kupang reklame milik Gudang Garam juga terpasang di sejumlah titik di Kota Kupang, diantaranya, di Jalan Frans Seda dan Jalan Timor Raya.
Baca juga: Demplot Pupuk Kaltim Terbukti Tingkatkan Produksi Padi Bone hingga 100 Persen
Selain reklame milik PT Gudang Garam, reklame lain yang juga berjejer di depan SMA Negeri 3 Kupang yakni milik perusahaan taxi dan ojek online, Maxim juga diminta untuk dicabut karena papan reklame yang mengganggu pengguna trotoar dan jalan.
Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kupang, Yudi Azhari, menegaskan pihaknya segera membongkar papan reklame tersebut.
“Paling lambat dua minggu kedepan kita sudah bongkar seluruh reklame milik Gudang Garam, sudah melanggar aturan itu,” tutup Yudi.
Sementara itu, pihak PT Gudang Garam yang sudah coba ditemui belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.♦gor
Baca juga: Tunggak Pajak Reklame Puluhan Juta, Rudi Rikoni Diduga Dilindungi Oknum Bapenda Kota Kupang
Baca juga: Akui Tunggak Pajak Reklame, Rudi Rikoni Minta Maaf di Sidang Pansus DPRD Kota Kupang