Pemilik Warung Ratu Sari Ungkap Cara Oknum Bapenda Kota Kupang Gelapkan Setoran Pajak

Tim Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Kota Kupang bersama Plt Kepala Bapenda Kota Kupang, Semi Mesakh saat melakukan uji petik di warung Ratu Sari, Rabu, 15 Mei 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemilik warung makan Ratu Sari, Pardi, mengungkapkan cara oknum pegawai Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Kupang menggelapkan pajak dari warung-warungnya.

Hal tersebut diungkapkan Pardi saat didatangi Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang di salah satu warungnya di Jalan El Tari Kupang, Rabu, 15 Mei 2024.

Pardi menyebut, pihaknya selalu membayar pajak untuk tiga cabang warungnya tepat waktu. Dirinya juga mengaku membayar langsung kepada Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan.

Baca juga: Reklame Gudang Garam di Depan SMAN 3 Kupang Tak Kantongi Izin, DPRD Minta Pemkot Bongkar

“Kami selalu bayar pajak tepat waktu, tapi selesai membayar tidak pernah diberi bukti setor. Ditahan Indah Dethan,” jelas Pardi kepada tim pansus DPRD Kota Kupang dan wartawan.

Lebih lanjut Pardi mengatakan, karena tak pernah mendapatkan bukti setor pajak dari Indah Dethan, dirinya mencoba untuk meminta print out di pegawai Bapenda lainnya dan dari hasil print out ditemukan pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan apa yang sudah ia bayarkan.

“Jadi saya penasaran, sehingga saya langsung datang ke Bapenda Kota Kupang untuk mencari jalan keluar, lalu saya bertemu dengan salah satu petugas di Bapenda dan saya bertanya, ‘saya bisa mendapatkan print out bukti pembayaran pajak atau tidak’ dan beliau menjawab bilang bisa pak. Ternyata saya lihat print out bukti pembayaran itu tidak sama pembayaran pajak saya. Misalnya tiga warung itu Rp15 juta, itu nanti yang disetor (tercatat) hanya Rp 6 juta,” tambahnya.

Baca juga: Ini 9 Nama Balon Wali Kota Kupang Terdaftar di Gerindra, Ada 2 Nama Perempuan

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ 2023 DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan perbuatan Indah Dethan terhadap setoran pajak warung Ratu Sari secara nyata merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan daerah.

“Jadi bilang tidak ada unsur kerugian daerah ya itu yang kami pertanyakan. Ini ada setor dari pengusaha sekian, tapi yang masuk ke kas daerah berbeda, berarti ada unsur kerugian dari penyalahgunaan wewenang. Ini kami datangi langsung wajib pajak,” ungkapnya.

Diketahui Indah Dethan saat ini telah dimutasi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Kota Kupang karena kasus dugaan penggelapan setoran pajak.♦gor

Baca juga: Tunggak Pajak Reklame Puluhan Juta, Rudi Rikoni Diduga Dilindungi Oknum Bapenda Kota Kupang

Baca juga: Akui Tunggak Pajak Reklame, Rudi Rikoni Minta Maaf di Sidang Pansus DPRD Kota Kupang