EXPONTT.COM, KUPANG – Menindaklanjuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, yang dipimpin Plt Kepala Bapeda Kota Kupang, Semi Mesakh, memberikan peringatan tegas kepada dua warung makan yang menunggak pajak.
Jumat, 31 Mei 2024 sore, Bapenda Kota Kupang melakukan pemasangan plang peringatan di Depot Se’i Kahang Jaya yang terletak di Jalan Piet A. Tallo dan Depot Ratu Sari di Jalan W.J. Lalamentik.
Kedua warung makan tersebut, diketahui telah menunggak pajak tahun 2021 dan 2022 yang nilainya mencapai ratusan juta Rupiah.
Baca juga:Tata Kelola Pemkot Kupang Kalah dari Belu dan Mabar, KPK: “Harus Reformasi Total”
Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Bapenda Kota Kupang, Inda Dethan, mengatakan, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2022 terdapat temuan kurang bayar dari Depot Se’i Kahang Jaya sebesar Rp.62 juta lebih.
“Sedangkan untuk reguler setiap bulannya, Kahang tidak pernah melapor omzet mereka, terhitung dari bulan Agustus 2022 hingga saat ini. Artinya, jika dia tidak pernah melapor omzet berarti tidak pernah membayar pajak,” jelasnya.
Sedangkan untuk Depot Ratu Sari menunggak pajak tahun 2021 dan 2022 sebesar lebih dari Rp.111 juta. “Ini sesuai dengan temuan BPK juga,” tambahnya.
Baca juga:Pemkot Kupang Klaim Angka Kemiskinan Ekstrem Turun
Kedua warung tersebut dipasang plang yang berbunyi “Pemberitahuan, Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajaknya. Segera Lakukan Pembayaran Pajak Untuk Menghindari Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000. Merusak/Mencabut Stiker Ini Melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP”. Plang juga dilengkapi tanda “Pendampingan KPK-RI”.
Inda Dethan, mengatakan, plang peringatan hanya boleh dicabut setelah wajib pajak melakukan pelunasan pajak yang tertunggak itu. “Batas waktu untuk pembayaran tunggakan bagi wajib pajak sampai 31 Desember 2024 mendatang,” pungkasnya.
Baca juga:Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas
Sebelum memasang plang peringatan, pihak Bapenda juga mengkomunikasikan secara langsung terkait tujuan dan pemasangan plang kepada pemilik dan pengelola tempat usaha terkait kewajiban dan mekanisme pembayaran pajak tertunggak.
Selain di kedua warung tersebut, Bapenda juga telah memasang plang peringatan serupa di sejumlah resto, warung, hotel dan tempat usaha yang juga menunggak pajak, diantaranya, di The Kings di Namosain dan Resto Suka Ramai di Jalan Piet A. Tallo, Kupang.♦gor
Baca juga: Rawan Penyelewengan, KPK Minta Pemkot Kupang Stop Tagih Pajak Secara Manual