EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Perhubungan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sama dengan Polres Kupang Kota melakukan operasi terhadap angkutan barang dan orang di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Selasa, 4 Juni 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang, Milton Tome, mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada angkutan barang dan orang.
Pemeriksaan akan dilakukan selama lima hari, 4 Juni hingga 9 Juni 2024 dan menjadi pemeriksaan kedua di tahun 2024.
Baca juga: Tunggak Pajak Ratusan Juta, Warung Kahang dan Ratu Sari Dapat Peringatan Keras Bapenda Kota Kupang
Dirinya menjelaskan, sejumlah perlengkapan diperiksa dari kendaraan diantaranya surat-surat kendaraan SIM dan juga KIR yang menjadi syarat utama sebagai kendaraan angkutan.
“Terutama KIR, karena menyangkut keselamatan, itu kita cek diangkutan barang dan orang,” jelasnya.
Di hari pertama operasi dilakukan di depan Gedung Golkar dan di Depan Gereja Paulus Kupang.
Baca juga: Rawan Penyelewengan, KPK Minta Pemkot Kupang Stop Tagih Pajak Secara Manual
“Semua kendaraan yang terjaring kita beri waktu untuk melengkapi KIR selama tiga hari, setelah itu bisa datang ke kantor untuk mengambil jaminan STNK,” pungkasnya.
Selain kendaraan angkutan, sejumlah motor juga ikut terjaring dalam operasi tersebut oleh polisi yang ikut dalam operasi tersebut.♦gor
Baca juga: Tata Kelola Pemkot Kupang Kalah dari Belu dan Mabar, KPK: “Harus Reformasi Total”