EXPONTT.COM, KUPANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang secara resmi mengumumkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru 2024/2025.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menjelaskan, pendafataran dibuka dalam dua cara, secara online atau daring dan pendaftaran langsung di sekolah.
PPDB secara online dibuka pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2024. Sementara untuk pendaftaran langsung disekolah mulai tanggal 19 hingga 22 Juni 2024.
Baca juga: Pemkot Kupang Akan Punya Labkesda, Dibangun Tahun Ini
Untuk lebih memudahkan para orang tua/wali pelajar untuk mendaftarkan anak secara online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga menyediakan video tutorial tata cara pendaftaran secara online dibawah ini.
Untuk pendaftaran online melalui alamat website dibawah ini:
Untuk jalur pendaftaran, lanjutnya terdapat empat jalur pendaftaran bagi para calon peserta didik, diantaranya, zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi.
Okto Naitboho menjelaskan, untuk tahun ajaran 2024/2025 sistem zonasi masih tetap diberlakukan sepeeti tahun sebelumnya.
“Jadi setelah masukan alamat sesuai domisili, maka sekolah yang akan keluar dalam formulir pendaftaran online adalah sekolah yang paling dekat dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Mengatasi Penyimpanan Google yang Penuh
Untuk pendaftataran jalur prestasi, setiap siswa wajib menyertakan bukti prestasi yang diraih dengan catatan, untuk anak yang berprestasi di lomba tingkat daerah (kota/kabupaten dan provinsi) hanya juara 1 yang bisa mendaftarkan melalui jalur prestasi.
Sementara untuk calon peserta didik dengan prestasi di tingkat nasional dari juara 1 sampai 3 bisa mendaftar melalui jalur prestasi.
Sedangkan untuk calon peserta didik yang pernah berlaga di kejuaraan intenasional bisa mengikuti pendaftaran jalur prestasi. “Meski tidak juara di lomba internasional bisa, asalkan bisa menyertakan sertifikat keikutsertaan lomba atau kejuaraan internasional tersebut,” jelas okto.
Untuk jalur afirmasi, diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dengan menyertakan kartu peserta PKH atau KIS atau KIP.
Di PPDB 2024 Kota Kupang terdapat kuota sebanyak 5.712 untuk 85 SD dan 6.464 kuota untuk jenjang SMP/MTs. ♦gor
Baca juga: Pembagian Grup Euro 2024, Mulai Main 15 Juni