Lalai Kelola TPA Alak, Arak dan Walhi NTT Gugat Pemkot dan DPRD Kota Kupang 

Kondisi TPA Alak Kota Kupang yang terbakar dengan udara yang dipenuhi asap / foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Asrikan Kupang (Arak) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 16 Juli 2024.

Arak menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang tekait penanganan sampah di TPA Alak, Kota Kupang yang tidak sesuai ketentuan.

Kuasa hukum Tim Arak Kota Kupang, Marthen Salu, gugatan kepada Pemkot Kupang bersama DPRD Kota Kupang atas dugaan kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak warganya.

Baca juga: Asap Kebakaran TPA Alak Sama Bahayanya dengan Senjata Kimia Di Perang Dunia Pertama

“Hari ini kami dari kuasa hukum Tim Arah, mendaftarkan gugatan (warga negara) sitijen lousing terhadap negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang,” ujarnya usai mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

“Gugatan ini untuk kepentingan publik, ketika adanya pengabaian atau kelalaian dari pemerintah untuk bertanggungjawab atas pemenuhan hak warga negaranya,” tambah Salu.

Menurutnya, Pemkot Kupang dan DPRD tidak melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. “Dalam gugatan ini, kami memohonkan agar kasus pencemaran yang terjadi di TPA Alak yang saat ini terjadi kebakaran. Gugatan kami juga kepada pemerintah untuk menutup TPA Alak, menggunakan sistem open damping, itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov NTT Umumkan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Dalam undang-undang itu, memberi tanggungjawab kepada pemerintah untuk mengelola sampah yang ada di wilayahnya termasuk di Kota Kupang,” tandas Salu.

Baca juga:  Penjabat Gubernur NTT Sebut Nagekeo Punya Potensi Jadi Lumbung Pangan Nasional

Sementara Deputi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT Yuvensius Nonga mengaku, substansi gugatan ini berangkat dari keresahan warga Kota Kupang yang mana fasilitas dan pengelolaan sampah di Kota Kupang masih jauh dari mandat undang-undang 18 Tahun 2008.

Baca juga: 8 Ekor Buaya NTT Dikirim ke Sumatera Selatan, Ini Alasannya

Menurut Walhi NTT hingga saat ini tidak belum melihat upaya mengatasi persoalan TPA Alak Kota Kupang, yang terus terbakar sejak 2022-2024.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

“TPA Alak sendiri terjadi persoalan dari tata kelola sampah sendiri selama tiga tahun terakhir (2022-2024), kebakaran di TPA tetap berlanjut. Sampai saat ini tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari sanitary renville dan dampaknya kebakaran sampai hari ini, karena tata kelola sampah sampai saat ini sangat buruk,” terang Yuven.

Menurutnya, sesuai fakta yang terjadi saat ini sehingga Walhi NTT bersama Arak Kota Kupang melakukan gugatan ke PTUN. “Menurut kami adanya pembiaran karena sampai saat ini masih terjadi kebakaran di TPA Alak.” pungkasnya.(*)

Baca juga: Asap Kebakaran TPA Alak Sama Bahayanya dengan Senjata Kimia Di Perang Dunia Pertama