EXPONTT.COM, KUPANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan inovasi sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, RSUD S.K. Lerik Kupang melaunching pelayanan radiologi mammografi dan juga podcast “Ngobrol Pintar Soal S.K. Lerik” yang disingkat “Ngopi Sore,”.
Acara launching dilakukan oleh Direktur RSUD S.K. Lerik Kupang, drg. Dian Sukmawati Arkiang, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca juga: Pacu Produktivitas Pangan, Pupuk Kaltim Tingkatkan Hasil Padi Bangil hingga 11 Ton/Ha
Dalam wawancaranya, drg. Dian Arkiang mengatakan, podcast “Ngopu Sore” merupakan inovasi rumah sakit tersebut sebagai media informasi bagi masyarakat terkait perkembangan dunia kesehatan saat ini dan juga tren penyakit hingga pencegahannya serta penanganannya.
“Melalui podcast” Ngopi Sore” diharapkan dapat menjadi media promosi yang mudah diketahui masyarakat akan informasi seputar kesehatan,” jelas drg. Dian.
Sementara untuk pelayanan radiologi mammografi, lanjutnya, saat ini masyarakat sudah bisa mengakes di RSUD S.K. Lerik Kupang. “Mammografi ini adalah alat riodiologi atau metode untuk mendeteksi kanker atau kelaianan di daerah payudara,” jelasnya.
Dirinya berharap melalui radiologi mammografi ini dapat membantu penatalaksanaan kasus kanker.
“Salah satu bentuk penanganan kanker tentunya diagnosa melalui alat mammografi, sehingga diharapkan dengan adanha mammografi sebagai alat dionogsa kanker masyarakat dapat lebih mudah mengetahui akan kesehatannya khususnya masalah kanker,” jelasnya.
Diketahui, RSUD S.K Lerik telah ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit untuk layanan kanker, jantung, strok, dan uronefrologi (KJSU) yang sedang dikembangkan oleh Kemenkes.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik untuk Pilgub NTT: Ansy Lema Ungguli Cagub Lain
“Dengan ditunjuknya RSUD S.K Lerik sebagai rumah sakit lanyanan KJSU adalah bagian dari membantu Kemenkes dalam membantu masalah kesehatan di daerah,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Lalai Kelola TPA Alak, Arak dan Walhi NTT Gugat Pemkot dan DPRD Kota Kupang