Dinilai Bikin Gaduh, Lukman Edy Dipolisikan DPC PKB Kota Kupang

Jajaran Kader DPC PKB Kota Kupang usai melaporkan Lukman Edy ke Polres Kupang Kota, Selasa, 13 Agustus 2024 / foto: Gorby Rumung
Jajaran Kader DPC PKB Kota Kupang usai melaporkan Lukman Edy ke Polres Kupang Kota, Selasa, 13 Agustus 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy, Selasa, 13 Agustus 2024.

Lukman Edy dilaporkan PKB Kota Kupang terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang dinilai membuat kegaduhan dan merugikan PKB secara organisasi.

Ketua DPC PKB Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, mengatakan laporan ini juga dilakukan oleh seluruh pengurus PKB dari tingkat DPW dan DPC diseluruh Indonesia.

“Secara masif dilaporkan dari DPP, seluruh DPW dan DPC seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ungkap Walde.

Sekretaris DPC PKB Kota Kupang, Roy Riwu Kaho menambahkan, sebagai kader PKB Kota Kupang merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan oleh mantan Sekjen PKB beberapa waktu lalu.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan DPW dan DPP PKB untuk langkah selanjutnya,” pungkas Roy.

Dalam laporannya, PKB Kota Kupang juga menyertakan sejumlah bukti termasuk link-link pemberitaan dan juga vidio-vidio yang berisi rekaman pernyataan dari Lukman Edy saat itu.

Sebelumnya, Lukman Edy mengeluarkan pernyataan dan menuduh PKB tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan keuangan. Ia juga menuduh bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, semena-mena dalam mengelola partai.♦gor