Pemkot Kupang dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Kios-Kios

Petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kota Kupang menyita sejumlah rokok ilegal di bilangan Jalan Bajawa, Kota Kupang, Kamis, 18 September 2024 / foto: Gorby Rumung
Petugas Bea Cukai dan Sat Pol PP Kota Kupang menyita sejumlah rokok ilegal di bilangan Jalan Bajawa, Kota Kupang, Kamis, 18 September 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Sejumlah rokok ilegal terjaring saat sosialisasi rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Kamis, 19 September 2024.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rosalinda Blegur, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena maraknya rokok ilegal di Kota Kupang.

“Untuk itu kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang. Bagaimana mereka bisa melihat rokok itu ilegal secara kasat mata. Antara pita dan kemasan itu harus sama,” ujarnya

Salah satu yang paling mudah dikenali dari rokok ilegal, lanjut Rosa Blegur, yaitu, tulisan di pita cukai dan kemasan yang tidak sesuai.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Instruksikan Semua Kantor Pemerintahan NTT Gunakan Air Mineral Produksi Lokal

“Di pita cukai tulis 12 batang ternyata di kemasan tulisnya 20 batang. Kemudian di pita ditulis SKT (sigaret kretek tangan) maka di kemasan juga harus sama. Itu secara kasat mata, dan masyarakat harus berhati-hati,” jelas Rosa Blegur.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah merk rokok, mulai dari Saga, Louis, San Marino, Trek dan Calvine Bold yang terpampang di kios-kios langsung disita petugas saat sosialisasi.

Rokok ilegal yang disita Pol PP Kota Kupang dan Bea Cukai Kupang / foto: Gorby Rumung
Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Doakan Rosalia Sogen Warga NTT yang Jadi Korban KKB di Papua

Lebih lanjut, ia menjelaskan, khusus rokok merk Saga sebenarnya legal, namun setelah rokok sampai di kios, sales membeli pita cukai tersebut dari pedagang kios.

“Saga itu sebenarnya legal, tapi karena pitanya dibeli kembali oleh sales dan dijual tanpa pita cukai, jadinya ilegal,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah merk rokok, mulai dari Saga, Louis, San Marino, Trek dan Calvine Bold yang terpampang di kios-kios langsung disita petugas saat sosialisasi

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang dan Konsulat Timor Leste Bicarakan Kerjasama di 4 Sektor

Sementara itu, petugas dari Bea Cukai Kupang, Y.M. Radho, mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya memberikan informasi lengkap kepada para pedagang terkait rokok-rokok ilegal.

Dirinya berharap para pemilik kios tidak menerima rokok-rokok ilegal dari para sales.

Kepada masyarakat, Radho, mengimbau agar lebih teliti saat hendak membeli rokok, sesuai dengan ciri yang bisa dikihat dengan kasat mata.

“Karena dengan membeli rokok yang legal, masyarakat telah berpartisipasi dan mendukung pemerintah memungut cukai,” pungkasnya.

Dalam rangka memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Kupang juga membuka layanan telepon agar masyarakat bisa melaporkan temuan rokok ilegal di Kota Kupang dengan menghubungi nomor: 081338111183.♦gor